Selingga.com (25/05) Dabo. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep hadiri undangan sebagai narasumber dalam kegiatan pelatihan kemampuan Bhabinkamtibmas dalam upaya meningkatkan pengetahuan tentang TKI Ilegal dan tindak pidana Human Traficking yang digelar Polres Lingga di One Hotel, Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Selasa (24/05/2022).
Pada kesempatan itu, Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasi Inteldakim, Indra Leksana menyampaikan perspektif Keimigrasian Indonesia terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan kesadaran terhadap Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) atau Human Traficking.
“Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM) yakni perbuatan yang bertujuan mendapatkan keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut,” kata Indra Leksana.
Adapun yang dimaksud dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni tindak perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan penggunaan kekerasan, penculikan dan penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasanaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan dalam negara maupun antar negara untuk bertujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Dijelaskan Indra, tindak pidana keimigrasian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Keimigrasian, lalu penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, dalam hal ini menurut cara yang diatur dalan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Adapun pasal yang meliputi dalam hal ini yakni, Pasal 86 tentang ketentuan tindak administratif keimigrasian tidak diberlakukan terhadap korban perdagangan orang dan penyeludupan manusia.
Lalu, Pasal 87 tentang ditempatkan dirumah detensi imigrasi (Rudenim) atau tempat tertentu mendapat perlakuan khusus. Pasal 88, korban warga negara asing (WNA) dikembalikan ke negara asal, dan akan diberikan surat perjalanan apabila tidak memiliki dokumen perjalanan.
Pasal 89, upaya preventif dan represif penanganan penyeludupan manusia yakni, pertukuran informasi dengan instansi terkait di dalam negeri dan negara lain.
penyluhan hukum kepada masyarakat. Menjamin kualitas dokumen perjalanan, mencegah perbuatan dokumen perjalanan secara melawan hukum dan penggunaannya. Penyedikan keimigrasian, tindak administratif keimigrasian, kerjasama dalam bidang penyidikan dengan instansi penegak hukum lainnya.
Lanjutan Undang-undang nomor 15 tahun 2009 tentang protokol menentang penyeludupan migran melalui darat dan laut. Migran tidak dapat dikenai tanggung jawab pidana karena mereka adalah objek dari tindak pidana yang telah ditetapkan dalam protokol.(red)