Selingga.com (04/07) Daik. Pemerintah Kabupaten Lingga akan melakukan upaya-upaya strategis mengantisipasi penyederhanaan tenaga honorer, yang tertuang dalam aturan KemenPAN-RB baru-baru ini. Pernyataan tersebut langsung disampaikan oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar saat memimpin apel pagi bersama OPD-OPD, di halaman Kantor Bupati Lingga, Senin (04/07/2022).
Berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, ditegaskan penghapusan tenaga honorer akan diberlakukan pada 28 Nopember 2023 mendatang. Kendati demikian, Menpan RB, baru-baru ini juga telah menegaskan SE yang dikeluarkannya bukan memberhentikan honorer secara massal. Tetapi lebih menekan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penataan honorer yang ada yang kemudian diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah diarahkan untuk mengalihkan honorer ke PPPK dan tenaga outsourcing.
Bupati Lingga, dalam hal ini menanggapi serius. Kehadiran tenaga honorer justru sangat dibutuhkan ditengah-tengah pemerintahan daerah yang sedang berkembang.
Beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan diskusi kecil bersama Sekretaris Daerah, dan beberapa OPD yang terkait.
Hasil rapat, pemerintah daerah melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) dan BKPSDM akan melakukan inventarisasi berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) baik THL maupun PTT yang ada, untuk kemudian diusulkan menjadi PPPK.
“Walaupun hari ini, pak menteri telah wafat. Namun aturannya tetap berlaku. Dan setelah diinventarisasikan, kebutuhan daerah itu apa, akan diusulkan atau ditawarkan ke kementerian PAN-RB melalui BKPSDM,” papar dia.
Disamping itu, secara paralel pemerintah daerah juga bakal melakukan langkah lain, dengan menawarkan kehadiran tenaga outsourcing dengan membentuk CV tersendiri.
“Mudah-mudahan dimudahkan segala usaha ini. Sama-sama kita memohon ridho Allah SWT,” harap Nizar.
Dia turut menegaskan, menjelang pemberlakuan tersebut diberlakukan, disamping ada usaha dan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah. Untuk anggaran upah kerja, THL dan PTT masih tetap dianggarkan sesuai kebutuhan. Baik pada APBD- Perubahan tahun ini maupun pada APBD-Murni 2023 mendatang.
Kepada seluruh peserta apel, dia mengharapkan untuk dapat bekerja lebih semangat, serius dan fokus sesuai dengan beban kerja yang telah diamanahkan hari ini. Saling mengisi kekurang dan kelebihan satu dan lainya.
Mengenai aplikasi SIAP-e (Sistem Informasi Absensi Pegawai), agar dapat aplikasi secepat mungkin. Meski belum ada sanksinya, namun tetap harus diberlakukan segera untuk memantau kedisiplinan tenaga kerja.
“Harus segera disosialisasikan, jangan setelah launching ini vakum begitu saja. Meski belum ada sanksinya, tetap harus diberlakukan,” kata dia.(red/rilis)