Polres Kepulauan Anambas Laksanakan Kegiatan Pekat Seligi 2022

Kepri455 Views
banner 468x60

Selingga.com (24/11) Kepulauan Anambas. Pelaksanaan kegiatan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi “Pekat-Seligi 2022” di wilayah Polres Kepulauan Anambas dilaksanakan pada Kamis (24/11) tadi. Kegiatan yang dipimpin oleh Ka. Regu Ipda Antoni S.I.Kom., S.H, diikuti juga oleh personil Reskrim Bripda Taty Angelina Simbolon, personil Narkoba Ipda Fitra Azli, S.H, M.H, Bripda Fachri Idris, Bripda Fernanda Putra dan beberapa personil Polres Anambas.

Ipda Antoni mengatakan kalau Kapolres Anambas sangat memberikan atensi terkait dengan penyakit masyarakat di Kepulauan Anambas tersebut.

“Bapak Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti , S.I.K memberikan atensi untuk mengantisipasi meningkatnya aksi premanisme, prostitusi, curanmor, perjudian, narkoba, peredaran miras dan kejahatan dengan kekerasan,” kata Ipda Antoni.

Polres Kepulauan Anambas Laksanakan Kegiatan Pekat Seligi 2022. (Foto : istimewa)

Ipda Antoni mengatakan kalau dalam prakteknya, pihaknya melakukan beberapa prosedur pada jalannya pelaksaan kegiatan Operasi Pekat Seligi saat itu.

“Saya juga memberikan arahan kepada seluruh anggota untuk mengantisipasi meningkatnya aksi premanisme, prostitusi, curanmor, perjudian, narkoba, peredaran miras dan kejahatan dengan kekerasan. Hal hal yang akan kami laksanakan diantaranya adalah pemeriksaan surat-surat (KTP dan identitas lainnya), penggeledahan badan, tas dan barang, mendata dan mengambil poto (dokumentasi), memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mencegah aksi curanmor, premanisme, narkoba, pornografi dan kejahatan dengan kekerasan,” tambah Ipda Antoni.

Polres Kepulauan Anambas Laksanakan Kegiatan Pekat Seligi 2022. (Foto : istimewa)

Dari hasil kegiatan hari ini ditemukan 2 pasangan yang bukan pasangan suami-istri (tidak memiliki ikatan pernikahan) yang berada di dalam satu kamar penginapan. Setelah itu diberikan sanksi yaitu berupa peringatan secara lisan kepada pasangan yang bukan suami-istri, dan mendokumentasikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta meminta kepada kedua pasangan tersebut untuk dapat segera meninggalkan penginapan. (Red/rls).

banner 325x300
Baca juga :   Pengibaran Bendera Merah Putih di Pulau Terluar Wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *