Kasus “Kapal” Masih Berlayar Ditangan “Ahlinya”

Lingga504 Views
banner 468x60

Selingga.com Dabo (23/02). Nampaknya kasus pengadaan kapal senilai Rp. 4 milyar lebih tahun 2014 lalu masih terbentur pada hasil dari ahli kapal yang belum turun juga ke pihak Kejaksaan Negeri Daik Lingga.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Daik Lingga Evan Apturedi kepada pihak media ketika disambangi di ruangan Kerja nya pada Selasa (23/02) tadi.
“Untuk kasus kapal,kita kemarin sudah kordinasi dengan ahlinya kapal. Artinya hasil dari ahli kapal itu belum turun ke kita bagaimana hasil pengecekkannya. Karena kita tidak ahli dalam bidang kapal. Dan disitu menyangkut ahli alumunium dan sebagainya,ketebalan dan sebagai nya.”Kata Evan Apturedi.
Evan Apturedi pun menyerahkan sepenuhnya kepada sang ahli,ketika ditanyakan tentang kapal di kontrak paniangnya 16 meter,dan diduga tidak sama panjang yang dibuat,sekitar 15,40 meter, sesuai info yang di dapatkan Selingga.com.
” Saya kurang tahu,kalau itu. Karena sepenuhnya pemeriksaan kapal itu kita serahkan sepenuhnya kepada ahli nya.”Kata E.Apturedi.
Terhadap kemungkinan perbedaan berat dari badan kapal,Kasintel Kejaksaan Negeri Daik Lingga ini mengatakan kalau tidak bisa ditimbang.
” Ngak,ngak bisa ditimbangkan. Kalau kecepatan kita tes waktu itu,kecepatannya sesuai. Artinya,kita juga bawa ahli. Karena kecepatan waktu diuji coba,sesuai.”Tambah Evan Apturedi.
Evan Apturedi ini ketika disinggung tentang kemungkinan adanya perubahan gambar,Tanpa ada perubahan bentuk,mengatakan kalau Hal tersebut pihaknya tidak memahami dan kembali lagi menyerahkan ke ahli nya.
” Saya tidak tau kalau yang itu. Kalau perubahan bentuk gambar itu. Kalau kapal ini,kita tidak memahaminya.Karena kita bukan ahli nya,jadi kita serahkan keahlinya. Kita tunggu hasil dari itu.”Kata Kasintel Kejaksaan Daik Lingga ini. Evan Apturedi pun tidak berani berandai-andai terkait ada tidak nya kerugian Negara yang ditimbulkan dari proyek kapal tersebut.
Dari sumber yang didapati Selingga.com,diperoleh informasi bahwa temuan BPK yang membuat harus ada pengembalian denda,karena kontraknya habis pada tahun 2014,dan terjadilah perpanjangan adendum perpanjangan waktu dengan alasan perubahan lebar. Tetapi di tempat,tidak ada perubahan bentuk. Tetapi perubahan gambar. Dan diyakini merupakan trik untuk menambah waktu. Termasuk lah dengan pemotongan yang dilakukan di Singapura,sedangkan di Marina ada .Dan setelah tahu nilainya tidak cukup,ditambah lah mesin. Termasuk juga panjang yang tidak sesuai dengan kontrak. Dikontrak 16 meter,dilapangan hanya 15,40 meter. Kalau pun ditambah dengan dabra 20cm,tetap tidak cukup.Di RAB berat alumunium 13 ton,real nya belum di timbang.(Im)

banner 325x300
Baca juga :   Mahasiswa UGM KKN di Katang Bidare

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *