Dalam 1 Hari, Pelaku “YL” Terlibat 3 Kasus di Dabo

Lingga340 Views
banner 468x60

Selingga.com (27/02) Dabo. Pelaku “YL” (25), warga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga yang merupakan pelaku pada kasus kekerasan terhadap anak, pencurian, dan pencabulan anak di bawah umur berhasil diamankan oleh Polsek Dabo Singkep. Pada konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Polsek Dabo Singkep, pada Selasa (27/02) tadi, diketahui kalau kasus ini berawal dari adanya laporan tentang kasus kekerasan terhadap anak, pencurian, dan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku “YL” melakukan perbuatan tersebut dengan TKP yang berbeda namun dilakukan pada satu hari.

Jalannya pers rilis yang dilaksanakan di Polsek Dabo Singkep tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus yang juga didampingi oleh Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Rohandi P Tambunan dan Kasihumas Polres Lingga, IPTU Abdurrahman.

AKBP Fadli Agus dalam penjelasannya saat itu mengatakan kalau kejadian berawal pada Rabu (22/02) lalu sekira pukul 23.30 WIB di Taman Kota Dabo Singkep, pelaku “YL” melakukan pemukulan terhadap korban “SS” yang diketahui masih di bawah umur. Hal ini diduga dilakukan akibat pelaku yang saat itu telah dipengaruhi oleh minuman beralkohol.

Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus

Tidak hanya sebatas itu, pelaku juga nekat melakukan pencurian 1 unit sepeda motor roda tiga yang berada di depan Toko Alumunium A3 di Jalan Simpang Jam, Kelurahan Dabo. Pelaku juga nekat melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebelumnya juga diketahui kalau pada 2018 lalu, tersangka “YL” diketahui merupakan residivis pada kasus penganiayaan.

Bersama tersangka “YL” turut diamankan beberapa barang bukti seperti baju kaos warna hitam, topi, jaket hoodie, celana leging, pisau, dan satu unit motor roda tiga merk triseda. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014, dan pasal 362 KUHP.“ Dengan ancaman hukuman untuk kekerasan terhadap anak 3-15 tahun dan untuk kasus pencabulan ataupun pencurian, masing-masing 5 tahun kurungan.

Baca juga :   DPRD Lingga Datangi Diskominfo Tanjungpinang

Usai konferensi pers saat itu, Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus mengatakan kalau pihaknya berharap kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Untuk kasus ini adalah kasus umum, kasus konvensional yang seharusnya tidak terjadi. Ini adalah pengaruh minuman keras yang kemudian dipicu oleh nafsu dan upaya untuk menyelamatkan diri sehingga mencuri motor. Kita berharap kasus ini tidak terulang. Dengan adanya kerja sama kepolisian dengan warga, bisa menekan sehingga hal-hal begini tidak terjadi lagi, terutama dalam hal menertibkan orang-orang yang mengonsumsi minuman keras yang ada di lingkungan kita,” kata AKBP Fadli Agus.

Selain itu, Kapolres Lingga ini juga menambahkan kalau pihaknya akan terus mengembangkan patroli dalam skala besar untuk meredam prilaku negatif yang ada di lingkungan masyarakat.

“Untuk saat ini kita sudah punya program dan akan terus dikembangkan untuk melaksanakan patroli skala besar setiap minggu. Yang nanti frekuensi kegiatannya akan ditingkatkan dengan jadwal yang tidak tetap. Kita akan melakukan patroli sesuai dengan dinamika masyarakat, yang tidak bisa terdeteksi oleh orang-orang yang akan berbuat jahat di luar sana. Sehingga saat patroli, kita berusaha semua masyarakat bisa diredam perilaku-perilaku negatifnya,” papar AKBP Fadli Agus.

Dalam 1 Hari, Pelaku “YL” Terlibat 3 Kasus di Dabo

Untuk itu juga Polres Lingga akan tetap bersinergi dengan semua komponen untuk menjaga stabilitas di wilayah Kabupaten Lingga agar tetap aman dan kondusif.

“Kegiatan kita nantinya juga akan berupaya mengikutsertakan instansi seperti TNI ataupun Satpol-PP dan ormas bila diperlukan untuk meningkatkan upaya untuk menjaga stabilitas keamanan yang ada di Kabupaten Lingga ini,” kata AKBP Fadli Agus. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *