Imigrasi Dabo Singkep Akan Deportasi 1 WNA Asal Thailand

Lingga278 Views
banner 468x60

Selingga.com (01/03) Dabo. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep berhasil mengamankan satu orang warga negara Thailand yang habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggalnya. Sebelumnya pada 07 Februari 2023 lalu, tim Inteldakim menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan keberadaan seorang warga negara Thailand di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga. Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto usai melakukan konferensi pers terkait hal tersebut pada Rabu (01/03) tadi di Kantor Imigrasi Dabo Singkep mengatakan kalau yang bersangkutan telah berada di daerah tersebut sejak belasan tahun yang lalu.

“Deporting ibu Sitifatimoh warga negara Thailand yang sudah berada di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Dabo Singkep lebih kurang dari 2005. Jadi, sudah sekitar 17 tahun dia di sini,” kata Yanto Ardianto.

Atas perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, tim Inteldakim langsung menuju Desa Marok Kecil untuk mengumpulkan bahan keterangan mengenai informasi tersebut. Di desa, tim berhasil bertemu dengan terduga dan kepala dusun serta jajarannya. Dari sana tim membawa 1 buah kartu identitas yang dikeluarkan oleh otoritas Thailand atas nama Sitifatimoh Dusu untuk penyelidikan awal.

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto

“Saya instruksikan kepada Kasi Intelejen untuk melakukan pendekatan persuasif terkait kesadaran yang bersangkutan untuk pulang,” kata Yanto Ardianto.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Jakarta untuk memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan. Selang beberapa hari kemudian, pihak Kedubes Thailand mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah WN Thailand dan mengirimkan sebuah emergency travel document sebagai pengganti paspor yang bersangkutan.

Baca juga :   Jelang Perayaan HUT Kabupaten, Bupati Bagi-bagi Sembako

“Kemudian saya melakukan tanggap ke kedutaan dan direspon. Di cek kewarganegaraan, ternyata memang warga negara Thailand. Kemudian saya meminta pihak kedutaan untuk membuat surat perjalanan laksana paspor untuk yang bersangkutan,” kata Yanto Ardianto.

Imigrasi Dabo Singkep Akan Deportasi 1 WNA Asal Thailand

Selanjutnya kepada terduga diminta datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep untuk diperiksa. Sesampainya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, terduga diamankan di Ruang Detensi Imigrasi untuk selanjutnya diperiksa atas pelanggaran keimigrasian yang diperbuatnya.

Adapun pasal yang dilanggar pada kasus ini adalah Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Bersama pelaku ditemukan alat bukti berupa 1 buah kartu identitas yang dikeluarkan otoritas Thailand atas nama Sitifatimoh Dusu. Atas kejadian ini, tindakan yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep adalah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Jakarta untuk pemulangan yang bersangkutan. Direncanakan akan dideportasi lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta paling lambat 7 hari setelah Keputusan Pendeportasian dikeluarkan.

“Insya Allah nanti pada Jumat (03/03) beliau kita berangkatkan dari Pelabuhan Jagoh ke Batam. Kemudian dari Batam ke Jakarta dan langsung ke Thailand,” kata Yanto Ardianto.

Modus operandi pelaku adalah berada di dalam wilayah Indonesia, tepatnya di Desa Marok Kecil sejak 2005 hingga saat diperiksa. Yang bersangkutan menikah tidak tercatat (secara agama Islam) dengan seorang WNI yang yang berasal dari Desa Marok Kecil bernama Bakri. Dari hasil pernikahan mereka, lahir 2 (dua) orang anak. Sehari-harinya yang bersangkutan bekerja mengurus rumah tangga sambil berjualan jajanan di Desa Marok Kecil. Sitifatimoh sendiri bertemu dengan suaminya ketika mereka sama-sama menjadi tenaga kerja asing di Malaysia.

Baca juga :   Ketua BPC HIPMI Lingga Minta Smelter Dibangun di Lingga, Terkait Wacana Pembangunan Pabrik Kaca Terbesar di Pulau Rempang
Imigrasi Dabo Singkep Akan Deportasi 1 WNA Asal Thailand

Pelaku/terduga sendiri bernama Sitifatimoh Dusu, kelahiran Songkhla, 25 Maret 1988, kewarganegaraan Thailand. Sitifatimoh Dusu memiliki Dokumen Perjalanan TD2002716 yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Jakarta, 14 Februari 2023 berlaku sampai dengan 13 Mei 2023 (terbit setelah Imigrasi Dabo Singkep berkoordinasi dan diverifikasi status kewarganegaraannya). Sedangkan jenis visanya adalah BVK (Bebas Visa Kunjungan). Yang bersangkutan sebelumnya masuk melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Sementara lampau waktu habis adalah 6240 hari dari masa berlaku izin tinggal. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *