Selingga.com (19/10) Dabo. Dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa pada kasus judi online cip higgs domino oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga yang dibacakan pada sidang ketiga yang berlangsung di Zetting Plat Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (18/10/2023) tadu, pihak keluarga terdakwa merasa keberatan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga, M. Andri Ghifary, SH kepada pihak media usai menggelar sidang kasus tersebut mengatakan kalau kasus judi online higgs domino telah memasuki sidang ketiga dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Sudah kita bacakan tuntutannya tinggal kita menunggu dari pihak terdakwa melakukan atau menyiapkan pembelaan terhadap tuntutan yang dituntut oleh JPU Untuk kasus judi onlie dituntut 2 tahun 6 bulan,” kata Andri saat itu.
Terkait tuntutan dari pihak JPU tersebut, pihak keluarga terdakwa kasus judi online higgs domino menilai kalau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga dirasakan masih belum memenuhi rasa keadilan. Hal ini dikarenakan pada kasus serupa, Jaksa Penuntut Umum menuntut lebih ringan.
“Tuntutan JPU sangat berlebihan dan tidak adil. Ada 2 terdakwa kasus yang sama sebelumnya, tuntutan jaksa malah rendah sementara di kasus ini JPU menuntut tinggi,” ujar keluarga terdakwa.
Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Angga Siagian, SH. MH yang membandingkan atas tuntutan JPU pada kasus-kasus perjudian yang bentuknya sama telah ditangani oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Lingga terhadap dua kasus sebelumnya JPU menuntut lebih rendah dari tuntutan terhadap kliennya.
Sementara terhadap kliennya, kata Angga, JPU dari Kejaksaan Negeri Lingga menuntut 2 tahun dan 6 bulan. Padahal ungkap Angga, kasusnya sama perjudian higgs domino dan barang bukti cip higgs domino yang dimiliki oleh terdakwa perjudian higgs domino sebelumnya ada yang nilainya jauh lebih banyak dari pada milik kliennya.
“Barang bukti (cip higgs domino) klien kami jauh lebih sedikit, klien kami juga kooperatif. Saya rasa wajarlah jika pihak keluarganya merasa tuntutan JPU terhadap klien kami tidak mencerminkan rasa adil. Bukankah tujuan hukum itu memberikan rasa keadilan dan tidak membeda-bedakan setiap orang sesuai fakta hukum, agar tidak timbul kecurigaan terhadap penegakan hukum di masyarakat” kata Angga, Kamis (19/10/2023) kepada pihak media.
Terhadap tuntutan JPU tersebut terhadap kliennya, Angga P Siagian, SH, MH menyebutkan akan melakukan Pledoi atau pembelaan serta siap melakukan upaya hukum lain terhadap kliennya.
“Kami kecewa atas tuntutan JPU, dalam kasus ini JPU menuntut tidak adil,” kata Angga.(Im).