Selingga.com (23/11) Dabo. Kejaksaan Negeri Lingga dalam beberapa waktu tadi telah melakukan pemanggilan sejumlah kepala OPD yang ada di Kabupaten Lingga. Sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 16 November 2023 lalu, pihak Kejari Lingga melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra saat ditemui pada Rabu (22/11) tadi di ruang kerjanya di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga mengatakan kalau ada kemungkinan akan ada perpanjangan terhadap surat pemanggilan tersebut.
“Terkait dengan pelaksanaan tugas tim penyelidik yang berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang telah dikeluarkan sejak 16 November 2023, masa surat perintah ini 20 hari dan bisa diperpanjang 20 hari ke depan. Berdasarkan informasi, kemungkinan ada perpanjangan terkait dengan Surat Perintah Penyelidikan ini yang akan diperpanjang pada Senin depan (27 November 2023),” kata Ade Chandra.
Hal ini disampaikan Ade Chandra mengingat ada beberapa kepala OPD yang belum bisa hadir dan juga sebagai upaya untuk melengkapi bahan dan keterangan bagi tim penyelidik.
“Perpanjangan ini karena beberapa kepala OPD telah dipanggil dan juga ada hal-hal yang belum terpenuhi terkait dengan laporan pertanggungjawaban dan juga beberapa kepala OPD yang belum bisa hadir. Dengan adanya perpanjangan ini untuk melengkapi apa yang menjadi perhatian tim penyelidik dalam permintaan bahan dan keterangan. Terkait dengan adanya pengembangan, ini untuk penyempurnaan. Jadi hal-hal apa yang belum terpenuhi, dimaksimalkan dengan perpanjangan surat perintah ini,” terang Ade Chandra.
Sedangkan untuk objek pemeriksaannya, terkait dengan dana hibah atau Bansos yang berkisar pada angka Rp20 miliar untuk Tahun Anggaran 2020 dan Rp5 miliar untuk Tahun Anggaran 2021.
“Objek dari pemeriksaan ini menyangkut dengan dana hibah atau Bansos Tahun Anggaran 2020 yang ada di BPKAD, diperkirakan kurang lebih sebesar Rp20 miliar. Sedangkan di 2021, ada di beberapa OPD, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Kebudayaan, Sekda, beberapa kecamatan, Kesbangpol, dan BPKAD. Total dari beberapa OPD ini kurang lebih sebesar Rp5 miliar,” papar Ade Chandra.
Dari OPD dan kecamatan yang dipanggil tersebut, akan dikembangkan untuk melihat apakah ada indikasi penyimpangan nantinya.
“Ada beberapa OPD ataupun kecamatan sejumlah 10 OPD atau kecamatan di 2021, namun nanti kita kembangkan hal-hal mana yang ada indikasi penyimpangan dan ini nanti kita menunggu dari hasil pemeriksaan dari tim penyelidik,” kata Ade Chandra.
Untuk sementara ini, Ade Chandra mengatakan kalau pemeriksaan yang ada, sifatnya masih dugaan adanya penyimpangan dari dana Bansos tersebut.
“Saat ini Kejaksaan Negeri Lingga membenarkan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lingga sedang berproses melakukan penyelidikan. Sebagaimana penyelidikan, ini bentuk kegiatannya memeriksa, memanggil, dan meminta keterangan. Sifatnya juga masih ada dugaan penyimpangan terkait dengan dana hibah atau dana bantuan sosial Tahun Anggaran 2020 dan 2021,” terang Ade Chandra.
Selanjutnya Ade Chandra menambahkan kalau pihak tim penyelidik nantinya akan mengambil kesimpulan guna menentukan tahap selanjutnya.
“Dalam hal pemeriksaan ini, ada beberapa kepala OPD, sebagaimana informasi tim penyelidik dapatkan, ini masih dalam pemeriksaan, permintaan keterangan, serta tentunya nanti tim penyelidik akan mengambil kesimpulan dengan tim untuk menentukan tahapan selanjutnya. Tetapi saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Ade Chandra.
Ade Chandra juga mengatakan kalau tim penyelidik akan berusaha untuk melakukan tugasnya dengan maksimal.
“Terkait dengan indikasi ini, sumbernya dari tim penyelidik. Artinya dengan kecermatan dan juga harapan sebagaimana penyampaian Jaksa Agung, kita Kejaksaan mendapatkan kepercayaan publik dalam hal penegakan hukum. Di sinilah peranan kita untuk meyakinkan bahwa penegakan hukum itu, ada. Salah satunya dari Bidang Tindak Pidana Khusus menjalankan fungsinya.
Dengan demikian, tim penyelidik yang telah dikeluarkan surat perintahnya oleh Kajari Lingga berupaya memaksimalkan tugas selaku penyelidik,” kata Ade Chandra.
Disinggung kemungkinan adanya mangkir dari pihak yang dipanggil, Ade Chandra mengatakan kalau pihak terpanggil telah mengonfirmasi bisa atau tidaknya memenuhi panggilan dari pihak Kejari Lingga.
“Terkait dengan adanya informasi mangkir dalam hal pemanggilan, kita secara patut telah melayangkan surat panggilan ke beberapa kepala OPD. Terkait dengan pemberitaan adanya mangkir, kami juga tidak mengindahkan kalimat tersebut. Namun secara profesional, Kejaksaan Negeri Lingga telah melayangkan surat panggilan dan pihak-pihak yang menjadi tujuan surat pemanggilan dari kita, telah berkonfirmasi bisa atau tidaknya memenuhi panggilan dari Kejari Lingga,” kata Ade Chandra.
Namun Ade Chandra menambahkan kalau ada penjadwalan ulang bagi kepala OPD yang belum berkesempatan hadir saat dilayangkannya surat pemanggilan sebelumnya.
“Terkait dengan surat pemanggilan kami, memang ada beberapa kepala OPD yang tidak bisa hadir dikarenakan ada beberapa kegiatan di luar. Kita memaklumi aktivitas kepala OPD yang mungkin mobile, kegiatannya yang mungkin bukan hanya di Lingga, namun bisa saja keluar. Nah, itu juga telah dikonfirmasi dari pihak yang bersangkutan dan ada penjadwalan ulang. Penjadwalan ulang ini permintaan juga dari pihak yang terpanggil,” jelas Ade Chandra.
Disinggung apakah setelah dilakukan pemanggilan hingga saat ini ada terlihat indikasi ke arah penyimpangan, Ade Chandra mengatakan kalau ada mekanisme yang nantinya akan bermuara pada ekspos tim penyelidik dengan Kajari Lingga.
“Untuk sementara ini sebagaimana tahap penyelidikan, ini dari pengertian KUHAP kita masih mengumpulkan bahan, keterangan, dan data. Jadi, untuk sementara kita belum bisa menduga. Nanti biarlah tim penyelidik melakukan tugasnya dan tentunya ada mekanisme sendiri di Kejari Lingga. Tentu nantinya dalam pelaksanaan itu bermuara dengan ekspos tim penyelidik dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga. Tentunya nanti ada sikap yang diambil. Apakah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau sebagaimana nanti berkordinasi dengan pihak APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), itu nantinya tim penyelidik yang akan melalui proses tersebut,” papar Ade Chandra.
Terakhir, ketika disinggung apakah dana Bansos rentan terhadap tindakan korupsi, Kasi Intel Kejari Lingga ini mengatakan kalau hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadinya penyimpangan.
“Sebagaimana tindak pidana korupsi, ini muaranya penggunaan yang bersumber dari keuangan negara. Segala sesuatu dalam hal pengelolaan, kita tidak menunjukkan rasa pesimis, tetapi ada hal-hal yang bisa memengaruhi seseorang dalam hal mengambil keputusan. Tentunya hal ini menjadi hal yang rentan dan tidak menuntup kemungkinan ada penyimpangan. Oleh karena itu, kita melakukan penyelidikan untuk melihat sejauh mana atau apakah ada penyimpangan atau tidak. Ketika memang ada penyimpangan, proses akan berlanjut ke tahap selanjutnya. Jikapun tidak, mungkin diambil kesimpulan untuk dihentikan,” papar Ade Chandra. (Im).