Selingga.com (11/03) Dabo. Enam ton kayu ilegal dengan tujuan Tanjung Pinang,mampu menyeret “LD” (34) selaku nakhoda kapal berurusan dengan pihak Sat Polair Polres Lingga pada Rabu (09/03) pukul 01.00 dinihari diperairan Selat Bali,Kecamatan Senayang.
Sementara pihak Polres Lingga melalui Kasat Reskrimnya AKP.Syaiful Badawi kepada pihak media yang menemuinya pada Jum’at (11/03) tadi mengatakan kalau kayu illegal Tampa adanya dokumen resmi tersebut,rencananya akan dibawa oleh Nakhoda kapal “LD” ke Tanjung Pinang tersebut berasal dari hutan Daik,Lingga. Dan Saat ini untuk sementara kapal pengangkut kayu illegal tersebut masih ditahan di Pos Polair di Jagoh. Sedangkan barang bukti kayu sebanyak 6 ton tersebut di bawa ke Polres Lingga.
Dan untuk pelaku nantinya dapat dikenakan Pasal 83 Ayat (1 ) Huruf a Undang–Undang RI Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.Pidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun.Dan pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikitnya Rp. 500 juta,dan paling tinggi nya Rp. 2,5 milyar.(Im).
Kayu tangkapan disita untuk Negara, . .kalau boleh dikembalikan ke Pemda selanjutnya di manfaatkan pada sarana Umum. . .