Dokumen Elektronik “Bawa” 2 Tersangka pada Kasus Dana Hibah KONI Lingga

Lingga1064 Views
banner 468x60

Selingga.com (29/05) Dabo. Kejaksaan Negeri Lingga menggelar pers rilis terkait dengan perkembangan perkara dugaan pidana korupsi dana hibah pada KONI Lingga tahun anggaran 2021-2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (29/05) tadi di Kejari Lingga di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Terkait kasus ini, Kejaksaan Negeri Lingga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan berupa keterangan dan juga alat bukti. Kemudian Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga telah menetapkan dua orang tersangka yakni  “AG” dan “R” dan melakukan penahanan terhadap keduanya untuk 20 hari ke depannya.

Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati yang saat itu didampingi Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra dalam keterangan saat pers rilis saat itu mengatakan kalau sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan mendapatkan bukti petunjuk sebanyak 174 item.

“Kami pada hari ini (Rabu, 29/05) terkait perkembangan penyidikan, yaitu dugaan pidana korupsi dalam belanja hibah KONI Kabupaten Lingga menggunakan APBD Lingga tahun 2021-2022. Bahwa sebagai penanganan kasus dimaksud, Tim Penyidik Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 52 orang dan telah mendapatkan bukti petunjuk sebanyak 174 item,” kata Senopati.

Dokumen Elektronik “Bawa” 2 Tersangka pada Kasus Dana Hibah KONI Lingga. (foto : istimewa)

Senopati menambahkan kalau dari pemeriksaan tersebut, salah satu bukti yang didapatkan berupa dokumen elektronik.

“Di antara alat bukti yang dimaksud, salah satunya merupakan dokumen elektronik. Adapun tim penyidik memperoleh dari perangkat elektronik berupa handphone milik salah satu saksi selaku staf KONI Lingga yang telah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi. Dalam hal ini tim memeriksa komponen icloud drive melalui aplikasi google drive milik menurut saksi yang dimaksud,” kata Senopati.

Dari komponen yang dimaksud, Senopati menjelaskan kalau saat itu ditemukan foto dan video berupa bukti belanja.

Baca juga :   Kasus Pupuk Jadikan Mantan Kadis Pertanian Lingga Tahanan

“Atas permintaan penyidik melalui akun milik saksi, diperlihatkan isi dari google drive ditemukan informasi atau data elektronik berupa foto dan video berupa bukti belanja berupa kwitansi atau bukti bayar oleh KONI Lingga kepada pihak ketiga,” jelas Senopati.

Senopati mengatakan kalau bukti bayar tersebut yang dijadikan sebagai laporan kepada Pemkab Lingga adalah telah dipalsukan.

“Dari bukti tersebut tidak sama halnya dengan bukti bayar yang dijadikan laporan SPJ oleh KONI Lingga. Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus berangkat ke Jakarta dan Balai Bandung untuk mendapatkan keterangan dari pihak ketiga dimaksud. Hasil BAP, pihak toko sekalian dengan bukti elektronik yang diperoleh, ternyata bukti bayar atau kwitansi yang dibuat oleh Koni Lingga untuk laporan penggunaan dana hibah kepada Pemda Lingga adalah palsu atau telah dipalsukan,” papar Senopati.

Saat ditanyakan oleh pihak media terkait nilai kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut, Senopati mengatakan nilainya mencapai setengah miliar lebih.

“Untuk saat ini kami menyampaikan kepada masyarakat melalui media, adapun perhitungan dari kacamata penyidik bahwa dana hibah yang diterima 2 tahun berjalan oleh KONI Lingga, totalnya satu setengah miliar rupiah. Di mana kerugian yang dialami sebesar Rp.546.657.500, 00. Mungkin itu dari pandangan penyidik,” kata Senopati. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *