Pembinaan Pengawasan dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Dabo

Lingga398 Views
banner 468x60

Selingga.com (29/05) Dabo. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Pinang bersama Pengawas Disnaker Provinsi Kepri dan Disnakertrans Kabupaten Lingga menggelar kegiatan Pembinaan Pengawasan dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku usaha di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Kegiatan yang diikuti oleh para pelaku usaha tersebut dilaksanakan di Sanggar Praja, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pada Rabu (29/05) tadi.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJSTK Cabang Tanjung Pinang, Wahyu Wibowo usai kegiatan mengatakan kalau kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar para pengusaha memahami apa-apa saja yang menjadi kewajiban mereka.

“Pagi hari ini kita bersama Pengawas Disnaker Provinsi Kepri dan Disnaker Kabupaten Lingga bersama-sama melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha kita yang ada di Kabupaten Lingga. Hal ini bertujuan agar para pengusaha memahami dan mengetahui apa saja yang menjadi kewajibannya, baik norma-norma dari sisi upahnya, jam kerjanya, kontrak kerjanya maupun termasuk juga berkaitan dengan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja,” kata Wahyu Wibowo.

Dengan digelarnya kegiatan sosialisasi tersebut, Wahyu Wibowo berharap setiap badan usaha bisa mematuhi perundangan yang ada guna memberikan perlindungan terhadap para pekerja.

Pembinaan Pengawasan dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Dabo

“Kami berharap dengan selesainya kegiatan ini, maka setiap badan usaha yang ada di Kabupaten Lingga bisa lebih patuh, baik terhadap peraturan perundangan maupun pemberian perlindungan terhadap seluruh pekerja,” kata Wahyu Wibowo.

Wahyu Wibowo juga mengatakan kalau permasalahan yang sering dihadapi oleh  BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah terkait dengan risiko kecelakaan kerja.

“Sejauh ini permasalahan yang sering kita hadapi di Kabupaten Lingga yang pertamanya adalah beberapa masalah terkait dengan tenaga kerja. Kalau dari sisi BPJS tenaga kerjanya, banyak kami temukan terjadinya risiko kecelakaan, tetapi kebetulan tenaga kerjanya belum menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Wahyu Wibowo.

Baca juga :   Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-74 Di Kecamatan Katang Bidare

Sementara itu Disnakertrans Kabupaten Lingga melalui Kabid Tenaga Kerja, Keizzy Dalfi meminta para pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang ada guna memberikan perlindungan bagi para pekerja.

“Terkait dengan kegiatan kita pada hari ini, Disnakertrans Kabupaten Lingga menggandeng  BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Kepri melakukan kegiatan sosialisasi dengan para pelaku usaha agar taat dan patuh menjalankan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan PP 35, PP 36, dan peraturan-peraturan lainnya agar kita dapat melindungi warga Kabupaten Lingga sebagai pekerja,” kata Keizzy Dalfi.

Dengan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan sebelumnya, Keizzy Dalfi mengatakan kalau pihak pengusaha juga akan mendapatkan kemudahan nantinya.

“Selain itu, kita juga memberikan kemudahan kepada para pengusaha apabila telah mengikuti peraturan-peraturan sebagaimana yang telah ditetapkan,” kata Keizzy Dalfi. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *