Dua Terdakwa Kasus Asusila di Ponpes di Lingga Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara

Lingga433 Views
banner 468x60

Selingga.com (19/07) Kepri. Kasus perbuatan tindak asusila yang melibatkan terdakwa Rusmaidi alias Edi (51) dan juga anaknya Ronan (22) terhadap santriwati di ponpes yang mereka kelola di Kabupaten Lingga beberapa waktu yang lalu, telah dinyatakan bersalah dan kini telah dijatuhi vonis terhadap kedua terdakwa tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah memvonis kepada dua terdakwa, Rusmaidi alias Edi (51) selaku ayah dan Ronan Septian alias Ronan (22) selaku anak, dalam kasus asusila. Beberapa korban sendiri diketahui masih di bawah umur.

Pembacaan putusan dilakukan secara online dan dikutip dari halaman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI tentang Putusan PN Tanjungpinang Nomor 148/Pid.Sus/2024/PN Tpg Tanggal 17 Juli 2024. Di sini Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah memvonis kedua terdakwa ini dengan pidana penjara selama 15 tahun dan juga denda sebesar Rp1 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu, pengadilan juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keduanya juga ditetapkan untuk tetap ditahan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Boy Syailendra, dengan anggota Refi Damayanti, Br, dan Sayed Fauzan, dalam putusan tersebut juga menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan pendidik secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum. Vonis hakim ini di atas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, yakni 12 tahun.

Sebelumnya diketahui kalau terdakwa Rusmaidi alias Esi ini merupakan pendiri dari pondok pesantren yang dimaksud. Sedangkan terdakwa Ronan yang merupakan anak dari terdakwa Edi ini di pesantren tersebut duduk sebagai pimpinan dan pengasuh para santri.

Baca juga :   KNPI Lingga Gelar Festival Akustik

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga, Andri mengatakan kalau sebelum agenda putusan hakim ini, terdakwa melakukan pledoi atau pembelaan.

“Di dalam sidang kemarin, terdakwa melakukan pembelaan terhadap kasus yang ia jalani,” kata Andri. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *