Selingga.com (22/04) Dabo. Kades Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Amren bersama Abu Bakar dan didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Marpaung, S.H., M.H. membuat laporan ke Polres Lingga terkait dengan dugaan pengancaman, perusakan, dan memasuki lahan atau wilayah orang tanpa izin. Usai membuat laporan ke Polres Lingga pada Senin (21/04) tadi, kepada pihak media di Dabo Singkep, Amren mengatakan kalau kronologis kejadian bermula dari masalah kepemilikan lahan antara dirinya dan Sudirman. Amren mengatakan kalau tanah yang dimaksud Sudirman sebagai miliknya, bukan dibeli dari pemilik tanah yang sebenarnya. Sementara pihaknya memiliki legalitas kepemilikan tanah berdasarkan beberapa surat yang ada terkait dengan kepemilikan tanah tersebut.
“Di sini saya menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya tanpa rekayasa atau tanpa ada yang saya tutupi. Yang pertama, saudara Sudirman itu sudah kita lakukan mediasi. Mediasi pertama di Polsek Singkep Barat. Ini berkaitan dengan lahan. Kita sudah menjelaskan bahwa yang dia beli, lahan itu, bukan kepada pemilik, melainkan hanya kepada yang tukang jaga (lahan-red). Saya berani menyampaikan begitu karena tukang jaga ini tidak memegang selembar atau secarik kertas legalitas pembuktian kepemilikan lahan itu. Sementara kita sudah memiliki dari awal tahun 2022 surat kuasa dan surat jual beli dari pemilik yang memiliki legalitas resmi (kepemilikan-red). Dari mulai grant, kemudian ditingkatkan menjadi hak pakai, terus ditingkat lagi ke sporadik, kita juga bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya. Itu sudah kita lalui semuanya,” kata Amren.
Meski begitu untuk permasalahan ini, Amren mengakui kalau pihaknya bahkan bersedia pula untuk memberikan kompensasi kepada pihak Sudirman.
“Namun kita sebagai manusia juga punya hati. Makanya kita ajak mediasi, kita pertanyakan yang dia (Sudirman-red) bayarkan ke almarhum Tjung Ming itu, sudah berapa. Maksud kita di sini ingin memberikan kompensasi agar tidak terputus tali silaturahmi. Di pertemuan awal sudah kita tawarkan, tetapi tidak putus. Akhirnya dimediasi lagi oleh Pak Idris (Kasat Reskrim Polres Lingga masa itu-red), tetapi tidak putus juga biarpun dia sudah mengiyakan. Minta diganti dengan lahan di tempat lain. Pak Abu sudah menyiapkan ini. Awal-awalnya mau, katanya untuk tambak karena dia mau buat usaha. Tetapi berubah lagi. Dengan demikian, akhirnya kami tidak terlalu merespon,” jelas Amren.
Amren menambahkan penjelasannya dan mengatakan kalau selanjutnya pihak Sudirman meminta mediasi kepada pihak lain.
“Kira-kira sekitar satu bulan kemudian, tiba-tiba dia (Sudirman-red) menyerahkan surat kuasa ke LSM Lang Laut sebagai mediator. Awalnya kami ingin dimediasi oleh pihak Intel Polres, namun karena ada halangan saat itu, akhirnya minta ditunda. Namun saya berinisiatif melalui rekan-rekan media kita, yaitu bang Suryadi untuk bertemu dengan bang Mansyur (LSM Lang Laut-red) langsung. Foto-foto pertemuan kita saat itu juga ada. Waktu itu baik-baik saja. Saat itu dia minta waktu beberapa hari untuk berunding dengan Sudirman dan saya juga menunjukkan bukti-bukti dan mengirimkan kepada bapak Mansyur,” kata Amren.
Namun Amren menambahkan kalau sejak beberapa hari setelah dirinya berangkat ke Jakarta karena ada kegiatan Apdesi Pusat, dirinya mendapatkan informasi adanya kejadian perusakan.

“Saya telepon ke pihak keluarga, jangan sampai ada terjadi kontak fisik atau bentrokan. Ternyata mereka datang pada hari Rabu (16/04), lebih kurang pukul 12.30 WIB langsung dengan membawa senjata tajam, melakukan perusakan terhadap lebih kurang 42 pohon sawit yang dicabut. Videonya lengkap, dia juga yang memvideokan itu,” jelas Amren.
Terkait kejadian tersebut, akhirnya pihak Amren menutup pintu negosiasi dengan pihak Sudirman.
“Ya sudah. Artinya pintu negosiasi sudah kita tutup. Sekarang biarlah proses hukum. Kita membuat laporan resmi ke pihak hukum berharap agar pihak hukum yang memproses ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Amren.
Tidak hanya itu, Amren juga meminta agar tidak ada premanisme yang berkedok LSM.
“Ini catatan terpenting, saya selaku Ketua Apdesi Kabupaten Lingga meminta kepada aparat penegak hukum sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Kepri agar memberantas premanisme yang berkedok LSM karena ini akan menghambat investasi di Kabupaten Lingga serta akan menimbulkan keragu-raguan pihak investor yang akan masuk ke Lingga,” kata Amren dengan tegas.
Amren juga mengatakan kalau sebelumnya telah menyarankan kepada pihak Sudirman agar membawa permasalahan yang ada ke jalur hukum kalau seandainya tidak puas dengan hasil mediasi mereka.
“Saya bahkan sudah menyampaikan kalau pihak bapak tidak puas dengan mediasi kita, silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Silakan bapak bawa proses ini ke jalur pengadilan, kami akan ikuti sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki. Saya rasa itu sangat fair, tidak perlu dengan premanisme, pengancaman, dan perusakan. Itu tidak perlu. Bukan zamannya lagi,” kata Amren.
Disinggung berapa luas lahan yang jadi permasalahan ini, Amren mengatakan kalau setelah dilakukan pengukuran, sebesar 3,7 hektar.

“Dia mengaku luasnya sekitar 5 hektar. Sementara kami dari tim verifikasi desa saat melakukan penerbitan sporadik ke ahli waris pemilik yang asli, hanya 3,7 hektar. Itu ahli waris yang langsung bertanda tangan sebagai pemilik, saat kita tingkatkan dari grant, HGU ke sporadik,” kata Amren.
Sementara itu kuasa hukum dari Amren dan Abu Bakar melalui pengacaranya, Agustinus Marpaung, S.H., M.H. mengatakan kalau pihaknya berharap pihak kepolisian agar dapat memproses laporan dari mereka.
“Membuat laporan ke Polres Lingga terkait dugaan pengancaman, dugaan perusakan, dan dugaan memasuki lahan orang lain tanpa izin. Tadi kami diperiksa dari pukul 10.00 WIB dan selesai lebih kurang pukul 16.45 WIB. Pak Amren selaku korban telah dimintai keterangan bahwasanya beliau merasa dirugikan atas oknum LSM dan kawan-kawan yang diduga melakukan perusakan dan pengancaman yang terjadi pada Rabu (16/04) di Desa Tinjul. Saya selaku kuasa hukum berharap pihak Kepolisian Polres Lingga untuk dapat memproses laporan kami sesuai dengan koridor hukum dan prosedural yang ada,” kata Agustinus Marpaung, S.H., M.H.
Sedangkan terkait dengan pengancaman, hal ini dilaporkan oleh Abu Bakar.
“Hari ini kami beserta kuasa hukum kami telah mendatangi Polres Lingga untuk membuat laporan. Ada 2 laporan. Kalau laporan dari Pak Kades (Amren-red), seperti yang disampaikan tadi. Saya sendiri menyampaikan terkait dengan muruah nama orang tua saya. Dari video yang telah tersebar di media sosial, di situ ada terlihat saudara Mansyur mengucapkan dengan lantang memanggil orang tua saya melewati Ali Bakar, abang kandung saya, “Ali, Ali di mana orang tuamu. Biar kubakar dia. Jadi saya anggap dia melakukan pengancaman. Saya selaku anak, merasa sangat sakit hati. Maka itu, saya bikin laporan secara resmi di Polres Lingga. Dalam hal ini sudah ada respon yang positif dari Polres Lingga dan kami patuh hukum serta menyerahkan ini kepada aparat penegak hukum. Biarlah mereka bekerja dengan semaksimal mungkin,” papar Abu Bakar. (Im).