Ramon Damora Nyatakan Kalau Sertifikasi UKW Bukan Pembatasan Kebebasan

Kepri588 Views
banner 468x60

Selingga.com (16/06) Batam. Ketua Dewan Pakar PWI Kepri, Ramon Damora menegaskan kalau keberadaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan di bawah otoritas Dewan Pers bukanlah bentuk diskriminasi terhadap wartawan non-UKW, melainkan mekanisme yang sah untuk menjamin kualitas, etika, dan tanggung jawab profesi jurnalistik di Indonesia. Hal ini juga terkait munculnya penolakan dari sejumlah pihak terhadap pentingnya UKW dalam diskusi publik yang sempat berujung ricuh di Kota Batam pada Sabtu (14/6/2025) lalu.

Ramon Damora pada Minggu (15/06) lalu mengatakan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan dan mengukur profesionalitas wartawan di Indonesia adalah Dewan Pers, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan diperkuat oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

“Dalam Pasal 3 peraturan tersebut ditegaskan bahwa uji kompetensi wartawan dilaksanakan oleh lembaga penguji yang ditunjuk dan diverifikasi oleh Dewan Pers,” kata Ramon Damora.

Tidak hanya itu, Ramon Damora juga menjelaskan bahwasanya hanya UKW yang diselenggarakan oleh lembaga penguji resmi yang diakui secara hukum dan profesi. Hal ini mengingatkan bahwa lembaga non-jurnalistik yang mencoba menyelenggarakan UKW tidak memiliki otoritas etik maupun perangkat pengawasan yang sesuai dengan standar jurnalisme.

“UKW bukan sekadar tes pengetahuan. Ia mencakup pemahaman mendalam terhadap kode etik jurnalistik, kepatuhan terhadap UU Pers, kemampuan teknis, serta tanggung jawab sosial dari seorang jurnalis,” kata Ramon Damora.

Ramon Damora juga menegaskan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikasi UKW secara formal memang belum bisa dianggap terverifikasi sebagai profesional dalam konteks etik dan hukum pers nasional. Selain itu tanpa sertifikat dari Dewan Pers, maka status seorang wartawan masih berada di luar kerangka verifikasi profesional. Narasumber, berhak untuk meminta identitas dan menolak wawancara jika meragukan kredibilitas wartawan maupun medianya.

Baca juga :   Seribu Gram Sabu di amankan Polda Kepri

“Sertifikasi UKW oleh Dewan Pers adalah mekanisme perlindungan dan pembakuan mutu, bukan pembatasan kebebasan. Tujuannya adalah agar profesi ini tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang menyalahgunakannya untuk kepentingan di luar jurnalisme,” kata Ramon Damora.

Terkait hal tersebut, Ramon Damora menyerukan kepada seluruh insan pers, terutama di daerah, untuk tidak melihat UKW sebagai beban atau syarat administratif semata, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan etik dalam menjalankan profesi. (Red).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *