Dua Ranperda Tersingkir Di Paripurna DPRD Lingga

Lingga466 Views
banner 468x60

Selingga.com (25/05) Dabo. Perjalanan 6 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) pada Paripurna DPRD Lingga pada Selasa (24/05) tadi berakhir dengan disetujui nya 4 Ranperda untuk berubah menjadi Perda ( Peraturan Daerah ). Namun dari 4 Ranperda yang berhasil lolos dan memastikan diri menjadi Perda setelah dilakukan kajian oleh pihak pansus,2 diantara nya disetujui “dengan catatan”. Ranperda dengan tanda kutip ini adalah Ranperda tentang Pemilihan Kades,dan satu nya lagi adalah Ranperda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Daik Lingga. Untuk 2 Ranperda yang berjalan mulus tampa hanbatan adalah Ranperda tentang kawasan bebas tanpa rokok,dan juga Ranperda tentang pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.

Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Riono
Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Riono

Dua Ranperda yang tersangkut pada Paripurna hari itu,adalah Ranperda tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo Singkep,dan juga Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014,tentang pelayanan pendidikan.
Riono selaku Ketua DPRD Lingga mengatakan kalau tidak disetujui kedua Ranperda tersebut karena ada nya kekhawatiran lain dari pihak mereka.
” Untuk beberapa Ranperda yang sudah disetujui untuk menjadi Perda,dengan atau tanpa catatan,sebaiknya cepat untuk dilakukan langkah sosialisasi kepada masyarakat. Dan untuk Ranperda yang tidak disetujui dalam rapat Paripurna tadi,itu karena ada nya kekhawatiran lain dari pihak kita. Ya,paling tidak nya kemungkinan prematur atau kecendrungan akan muncul nya UU baru”Kata Riono.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Nurdin Basirun : Stadion Mini Buat Desa Kote

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *