Untuk"Mutasi" Nanti,3 Nama Calon Kadisduk Capil Terpaksa Harus Di Kirim Ke Mendagri

Lingga304 Views
banner 468x60

Selingga.com (18/11) Batam.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang implikasi nya berupa pengurangan belanja pegawai dan peningkatan belanja barang.Sehingga di harapkan akan terjadi nya efesiensi belanja kalau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) disepakati guna terbentuk nya organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan sesuai ukuran.
Untuk Penyesuaian aturan tersebut,Kabupaten Lingga terpaksa harus membuang sebanyak 67 pejabat nya yang dimulai dari pejabat eselon 3 dan eselon 4.Hal ini di sampaikan Rudy Purwonugroho selaku Staf Khusus Bidang Pemerintahan ketika di temui Selingga.com di Batam pada Jum’at (18/11) tadi.
” Ini kan terkait surat edaran Menpan ,PP nomor 18 itu yang terkait dengan SOTK baru.Inti penekanan nya bahwa SOTK baru itu harus bisa mencerminkan belanja aparatur di Pemerintahan Daerah itu ditekan.Sehingga terjadi efisiensi.Makanya kalau melihat dari acuan nya sesuai dengan SOTK lama dan SOTK baru,bahwa di Lingga itu terjadi pengurangan lebih kurang 67 pejabat nya.Mulai dari eselon III dan IV,berarti hilang 2.Yang 2 ini ditutupkan ke Dinas Kebudayaan dan Dinas Pendapatan.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 ini,paling lambat 2 Januari 2017 ini.”Kata Rudy.
img-20161118-wa0001
Dalam pembenahan SOTK tersebut,untuk posisi Sekretaris Daerah Lingga kedepan nya sudah definitif.
” Sekda definitif,ye lah.Semua nya untuk kebijakan-kebijakan strategis.Kalau Plt kan tidak boleh.Permendagri nya kan ada.”Tambah Rudy.
Namun Rudy masih tutup mulut ketika di singgung siapa bakal calon kuat untuk jabatan Sekda tersebut.
” Banyak Pak,yang memenuhi syarat untuk itu.Sekda yang sekarang kan ada,Ishak ada,Junaidi ada,Pak Abu,Samsudi.Minimal dia sudah pernah memiliki jabatan eselon II,rekam jejak nya harus sesuai dengan UU ASN itu kan.Tergantung nanti pembukaan di Pansel.Nanti 3 nama kita usul kan ke Provinsi.Kalau untuk Kepala Dinas,lebih relatif,lebih mudah.Di surat edaran Menpan itu,sepanjang dia sudah menduduki jabatan eselon II B,Bupati tinggal mengukuhkan saja.”Papar Rudy dengan pemaparan yang jelas kepada Selingga.com.
Namun untuk mutasi nanti,posisi Disduk Capil yang SK nya melalui pihak Kementerian Dalam Negeri,mengharuskan pihak Pemkab Lingga harus mengusulkan 3 nama.
” Sekarang,sesuai sifatnya visi misi Beliau untuk pendidikan,kesehatan,capil.Capil kita agak sedikit repot sedikit.Karena apa?Karena untuk Kepala Dinas (Capil) itu,SK nya harus dari Kementerian Dalam Negeri.Untuk itu kita mengusulkan 3 nama (calon) Kepala Dinas.Sementara untuk Kabid di bawah nya,masuk ke Dirjen Kementerian Dalam Negeri.Itu kan 3 nama juga.Di Capil kan ada 3 Kabid itu.”Papar Rudi lagi.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Bersama Masyarakat, Polres Lingga Gelar Sholat Gerhana Matahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *