Selingga.com (06/07) Lingga.Tawaran dari Pemerintah Kabupaten Lingga untuk menggunakan salah satu pulau miliknya untuk dijadikan sebagai lokasi karantina sapi,seperti nya direspon oleh pihak Kementerian Pertanian RI.Melalui rillis yang diterima oleh pihak media melalui Humas Pemkab Lingga pada Kamis (06/07),Pulau Bakung yang terletak dalam kawasan Desa Pasir Panjang Kecamatan Senayang,merupakan lokasi yang dipilih untuk wacana tersebut.
“Kementerian sudah merespon. Rencananya di Pulau Bakung Desa Pasir Panjang, Kecamatan Senayang. Hari ini Bupati meminta kami meninjau dan mendokumentasi pulau tersebut.Pulau Bakung merupakan alternatif terbaik pengganti pulau Naduk yang terletak di Provinsi Bangka Belitung.Karena dianggap belum memenuhi persyaratan yang ada.” Kata Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Lingga, Armia, di Daik Lingga pada Selasa (04/07) tadi.
Pulau Bakung kalau dilihat secara geografis,berdekatan dengan Pulau Batam, Singapura dan Malaysia. Keunggulannya komparatif ini lah jika dibandingkan dengan pulau-pulau lainnya yang ada di Indonesia.Dan dalam rilis nya,Armia mengatakan kalau pihak Pemkab Lingga merespon dengan adanya program pulau untuk karantina tersebut.
“Luasnya memadai. Pulau itu akan jadi pintu masuk sapi impor ke Indonesia.Dan Lingga melalui komitmen Bupatinya Alias Wello menyatakan siap mendukung pihak Kemtan RI untuk merealisasikan rencana pembangunan kawasan penampungan sapi impor yang diperkirakan menyerap dana APBN hampir Rp.1 Triliun itu.Pemerintah daerah sangat merespon. Banyak keuntungan yang akan didapat daerah dari program pulau karantina ini, terutama dari terbukanya lapangan pekerjaan.” Kata Armia.
Sementara itu, terkait persoalan kepemilikan lahan masyarakat di pulau Bakung, lanjutnya, Bupati Lingga juga telah menyampaikan kesiapan daerah untuk membantu pihak kementerian mempermudah proses pembebasan lahan tersebut.
“Kami berharap masyarakat Kabupaten Lingga, sama-sama mendukung program ini. Kebetulan sudah di respon oleh pusat. Masyarakat diharapkan siap untuk bekerjasama dalam hal penyediaan lahan karantina sapi ini.” Tambah Armania.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian menetapkan Pulau Naduk di Kabupaten Belitung, Provinsi Babel sebagai pulau karantina. Pulau itu diharapkan mampu menampung sapi-sapi impor untuk mengantisipasi penyebaran penyakit, khususnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Namun, setelah dilakukan study kelayakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), pulau tersebut dianggap tidak memenuhi syarat sebagai tempat karantina hewan. Salah satu penyebabnya adalah kondisi topografi pulau itu sendiri yang memiliki cekungan dengan kedalaman hingga 80 centimeter di atas permukaan laut.
“Kondisi itu dapat membuat pulau Naduk rawan terendam banjir rob. Bahkan pada saat melakukan kegiatan Amdal, lokasi itu terendam karena rob. Ini kendala teknis. Di sana juga ada habitat buaya.” Kata Kepala Badan Karantina Kemtan RI, Banun Harpini saat itu.
Adapun fasilitas yang perlu dibangun di pulau karantina diantaranya, kandang, kandang isolasi dan untuk pemeriksaan, pastura atau padang penggembalaan, serta fasilitas yang menunjang keselamatan dan keamanan biota (biosafety, biosecurity).
Kebutuhan anggaran tergantung ruang lingkup, sarana-prasarana, dan untuk jenis sapi apa saja.”kata Banun di Jakarta.
Banun mencontohkan, untuk Pulau Naduk, kapasitas sapi indukan yang bisa ditampung sebanyak 40.000 ekor. Luas area yang akan dijadikan tempat karantina di sana seluas 2.200 hektare.
Pembuatan pulau karantina untuk sapi merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Beleid ini memungkinkan Indonesia melakukan importasi sapi selain dari Australia, lantaran sudah menganut zone based. (im).