Selingga.com (03/09) Dabo.Cerita penyalahgunaan pemakaian obat batuk cair jenis komix di luar dosis yang dianjurkan,tidak hanya selesai sebatas penertiban yang telah dilakukan oleh pihak Pemkab Lingga beberapa waktu yang lalu.
Pemakaian yang berlebihan terhadap obat batuk cair yang mengandung dextromethorpan oleh sebagian besar kalangan anak muda usia pelajar itu juga tidak lepas dari perhatian pihak Polres Lingga.
Kepada pihak media pada Jum’at (01/09) lalu di Mapolres Lingga,AKBP Ucok Lasdin telah menjalin kerja sama dengan pihak terkait.Dan beberapa aturan terkait pemakaian yang menyimpang tersebut pun sudah didapati oleh pihak Polres Lingga.
” Yang komix,kita sudah kerja sama juga dengan pihak instansi Pemkab yang terkait.Seperti Dinas Kesehatan.Kami juga sudah mendapatkan beberapa aturan terkait dengan peredaran obat komix itu.Kan ada yang lebel biru,standar nya biru dan kuning.Standar nya itu harus dengan pendampingan farmasi.”Kata AKBP Ucok Lasdin.
Tidak hanya sebatas teori,Ucok Lasdin juga menambahkan kalau pihak telah melakukan sosialisasi terkait permasalahan yang ada.
” Kita sudah lakukan sosialisasi.Dan beberapa hasil penyelidikan kita juga sudah mengarah ke beberapa distributor.Kalau dari segmentasi pembelinya,harusnya distributor dan penjual itu bisa melihat dalam kapasitas pembelian yang dalam jumlah banyak,tidak diperjual belikan bebas.Harus pendampingan dengan farmasi.”Papar Kapolres Lingga ini.
Ketika disinggung apakah konsumen yang memakai obat batuk jenis cair tersebut dapat dikenakan sanksi,Ucok mengatakan kalau hal tersebut dapat dikenakan UU Kesehatan.
” Bisa,bisa dikenakan sanksi nanti nya.Ya,itu UU Kesehatan.Kami juga kemarin diskusi dengan Bapak Kepala Dinas Kesehatan,agar beberapa tahapan kita kedepankan sosialisasi.Distributor dan penjual nya,kami sudah petakan.Kalau memang tidak bisa cukup disampaikan dengan cara sosialisasi,maka kami dari Kepolisian juga akan melakukan serangkaian upaya paksa dalam penegakkan hukum.”Kata AKBP Ucok Lasdin dengan raut muka serius.(Im).