Selingga.com (07/09) Dabo.Perjalanan kasus “Alkes” tahun 2013 lalu,tidak berhenti hanya dengan dijatuhinya vonis 2 tahun buat Syamsuri di Pengadilan Tanjung Pinang pada Rabu (17/05) lalu.Setelah adanya putusan buat Ketua Panitia Lelang di Dinkes Lingga tersebut,berdasarkan fakta persidangan yang ada,”KS” dan “SM” yang sebelumnya sebagai orang yang ikut mengatur pemenang tender dan sebagai orang yang mendistribusikan alat kesehatan untuk 4 (empat) paket dengan nilai Rp. 2,2 Milyar tersebut,telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Lingga dari pihak Polres Lingga pada Kamis (07/09) tadi.
” Pelimpahan dari Polres Lingga mengenai Pengadaan Alkes Tahun 2013.Satu tersangka kan sudah putus,atas nama Syamsuri.Selanjutnya yang berkaitan dengan “Pengadaan Alkes” itu masih ada lagi “SM” sama “KS”.Ini pelimpahan dari Polres Lingga setelah kita nyatakan berkas perkara itu lengkap.Dan berdasarkan fakta persidangan juga,sehingga 2 orang,”SM” sama “KS” ini,hari ini (Kamis 07/09) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lingga.Sekarang baru tahap pemeriksaan oleh JPU,termasuk kesehatannya juga.Karena kami akan melakukan penahanan.Jadi,fakta persidangan yang mengarah kepada 2 orang ini.Dan itu sesuai dengan SPDP yang kami terima,bahwa “SM” dan “KS” ditindaklanjuti penyidikannya setelah (adanya-red) putusan dari Syamsuri.”Kata Kajari Lingga Puji Triasmoro,SH.MH kepada pihak media diruang kerja nya pada Kamis (07/09) tadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga ini juga menambahkan kalau proses yang ada sudah masuk dalam tahapan penuntutan.
” Ini sudah masuk jadi terdakwa.Jadi sekarang kan sudah masuk tahapan penuntutan.Setelah ini,secepatnya kami buat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.”Tambah Puji Triasmoro.
Namun lelaki dengan pembawaan tenang ini masih engan mengatakan sejauh apa keterlibat dari 2 orang terdakwa tersebut.
” Nanti ajalah,kalau sudah dipersidangan saja.Sementara itu karena ada keterkaitannya dengan yang bertanggung-jawab disitu,itu “SM” dengan “KS”,ya inilah ditindak lanjuti prosesnya.Sehingga nanti setelah dilimpahkan ini,kami limpahkan kepengadilan.Secepat nya nanti.Mudah-mudahan Minggu depan lah,dakwaan nya.Kami akan melimpahkan perkara ini.”Papar Puji Triasmoro,SH.MH.
Sedangkan “KS” dan SM” tampak meninggalkan Kantor Kejari Lingga pada pukul 18.47 dan memasuki kendaraan yang telah menunggu keduanya di halaman kantor tersebut.(Im).
KS dan SM saja ??? mungkinkah ada yang lebih berperan ???.