Kasus Alkes,Puji Triasmoro "Kalau terdakwa nya banding,kita banding juga "

Lingga595 Views
banner 468x60

Selingga.com (06/02) Dabo. Sidang Putusan pada Kasus Alkes tahun 2013 yang digelar sebelumnya di Pegadilan Tanjungpinang,telah menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa nya.Jalannya sidang yang diketuai oleh Hakim Iriati Khoirul Ummah,S.H. dengan disampingi oleh Hakim Anggotanya Yon Eferi,S.H.bersama Santonius Tambunan,S.H.,telah menyatakan bersalah terhadap Kasmadi alias Adi dan Said Muchtar.
Terdakwa Kasmadi alias Adi pun mendapatkan hukuman 1,6 penjara dengan diharuskan membayar denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurangan.Sedangkan terdakwa Said Muchtar lebih ringan 4 bulan dari Kasmadi dengan menerima hukuman 1,2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta,subsider 2 bulan kurungan atas diri nya.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan subsider telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di ketuai Evan Apturedi SH saat itu,menuntut terdakwa Kasmadi alias Adi dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.Dan terhadap terdakwa Said Muchtar,pihak JPU menuntut dengan tuntutan 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bukan kurungan.
Kajari Lingga, Puji Triasmoro,S.H. ketika ditemui di Dabo pada Selasa (06/02) tadi,mengatakan kalau pihaknya menunggu dari para terdakwa.Kalau langkah banding yang diambil oleh para terdakwa,Puji Triasmoro mengatakan kalau pihak nya juga akan mengajukan banding.
” Sudah tahu putusannya ya.Kita menunggu juga dari terdakwanya.Kalau terdakwanya banding,kita banding juga.Kalau tidak terima,saya terima.Karena sudah lebih dari 2/3 dari tuntutan.”Kata Puji Triasmoro.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Polres Lingga Gelar Kegiatan Menembak Sasaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *