Empat pelaku illegal loging ajukan penangguhan penahanan

Lingga320 Views
banner 468x60

Selingga.com (26/02) Dabo.Penangkapan illegal logging pada Rabu (14/02) lalu dengan barang bukti kayu resak,meranti dan balau sebanyak kurang-lebih 30 ton,pihak Polres Lingga telah menahan 4 orang warga Desa Resang Kecamatan Singkep Selatan.
Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin melalui Kasat Reskrimnya AKP Suharnoko ketika ditemui pihak media pada Senin (26/02) tadi di Mapolres Lingga mengatakan kalau keempat pelaku yang sudah ditahan tersebut,saat ini mengajukan untuk penangguhan penahanan.

Barang bukti kasus ilegal logging

” Sudah ditahan,sudah masuk sel.Pemilik kayu inisialnya AT,KC,KD,CH,semuanya warga Resang.Sudah dilakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan.Kemudian yang bersangkutan melalui Kepala Desa nya,mau mengajukan penangguhan penahanan.Mereka punya hak untuk mengajukan penangguhan.Itu nanti tergantung Pak Kapolres lah,tergantung pihak penyidik,kira-kira mempersulit penyidik atau tidak.Atau akan mengulangi perbuatannya atau tidak.Itu menjadi pertimbangan juga.”Kata AKP Suharnoko sambil menambahkan kalau para pelaku diancam dengan UU Kehutanan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Selain itu Kasat Reskrim Polres Lingga ini juga mengatakan kalau untuk kasus penambangan emas,pihak nya sudah sampai pada proses Sidik.
Barang bukti kasus ilegal logging

” Emas masih dalam proses sidik,belum pelimpahan.Sudah kita koordinasi dengan pihak Kejaksaan juga itu.Mudah-mudahan berkasnya nanti kita kirim ke Jaksa.”Tambah AKP Suharnoko.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Kak Seto," Perlindungan Anak Itu Juga Memerlukan Orang Sekampung"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *