Kompol Ikhsan Sahroni,"Kita akan tangkap juga semuanya"

Lingga473 Views
banner 468x60

Selingga.com (12/05) Dabo.Nasib “Is” (35) harus berakhir ditangan Tim Saber Pungli pada Kamis (10/05) tadi dilokasi MTQ-7 di Desa Lanjut Kecamatan Singkep Pesisir Kabupaten Lingga.Lelaki kelahiran tahun 1983 ini,belakangan diketahui merupakan salah seorang tenaga salah satu perusahaan mitra dari PLN Unit Rayon Dabo Singkep.Tersangka “Is” terpaksa harus berurusan dengan Tim Saber Pungli setelah kedapatan melakukan pungutan untuk biaya penerangan pada stand-stand di lokasi MTQ-7 sebesar Rp.200.000 untuk setiap stand nya.
“Ada surat edaran Pak Camat,itu berbunyi bahwa pedagang bazar itu tidak dipungut biaya apapun.Ada edarannya.Jadi semuanya sudah ditanggung oleh pihak Pemkab.” Kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho,S.I.K,M,T melalui Waka Polres Lingga Kompol Ikhsan Sahroni ketika melakukan pres rilis di Dabo pada Jumat (11/05) malam tadi di Dabo.
Kompol Ikhsan yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko saat itu juga menambahkan kalau penangkapan terkait OTT di lokasi MTQ tersebut,berdasarkan informasi yang masuk dari masyarakat.

Waka Polres Lingga, Kompol Ikhsan Sahroni saat press rilis di Dabo pada Jumat (11/05) malam tentang penangkapan pungli

“Alhamdulillah juga,ada masyarakat yang berani (melapor-red).Mungkin selama ini ada yang takut.Ini ada yang berani melapor,jadi kita tangkap.Sekarang kesadaran masyarakat yang kita minta,untuk berani melaporkan.Jadi dihimbau juga,”Masyarakat jangan takut”.Harus berani untuk melaporkan apabila ada pungutan liar terkait dengan pelayanan publik.Ini saya sampaikan biar sadar,masyarakat harus berani menyampaikan ke Polisi atau pun ke Satgas Saber Pungli apabila ada pungutan dengan pelayanan publik.Segera laporkan,tidak apa-apa.” Papar Kompol Ikhsan.
Perwira menengah dengan satu bunga sudut lima di pundaknya ini juga menegaskan,kalau pungli masih banyak terjadi di pelayanan yang bersipat langsung ke masyarakat.
“Kemudian juga dari saya,masih ada kegiatan pungli terhadap pelayanan publik.Bukan tidak ada,masih ada.Pada waktu nya nanti,kita akan tangkap juga semuanya.Baik termasuk dipelayanan,pelayanan kapal untuk memberikan surat kapal.Ini saya sampaikan ada.Biar berhati-hati.Pengurusan surat kapal,pengurusan sertifikat tanah,pengurusan AKTE,ya,di sinyalir masih ada.Apabila nanti masih ada yang melakukan pungutan,kita akan lakukan tindakan.” Tambah Waka Polres Lingga ini.
Namun Kompol Ikhsan mengakui kalau pihak nya beberapa kali mengalami kegagalan untuk melakukan penangkapan,karena informasi sudah bocor sebelumnya.
“Sudah berapa kali kita gagal.Kenapa? bocor.Keluhan masyarakat ada pungutan,mereka mengeluh.Terus kemudian kita pancing.Ada nampak yang dicurigai,tidak jadi diterima.Ketakutan mereka.Itu sudah 3 kali gagal,karena mereka merasa curiga.Kita kalau tidak ada pengaduan dari masyarakat,gimana kita mau mengungkapkannya.”Kata Waka Polres Lingga ini dihadapan pihak media saat itu.
Untuk itu juga Kompol Ikhsan meminta masyarakat untuk bisa melaporkan,kalau ada ditemukan praktek pungli di tengah-tengah masyarakat.
“Nomor yang bisa dihubungi kalau ada Saber Pungli,hubungi Kanit Tipikor.Apabila ada masyarakat yang mengadu terkait pungli pelayanan publik,silahkan melapor ke nomor 081364688281 Kanit Tipikor Aiptu Hendry.” Kata Kompol Ikhsan menambahkan.
Waka Polres Lingga, Kompol Ikhsan Sahroni saat press rilis di Dabo pada Jumat (11/05) malam tentang penangkapan pungli

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak Saber Pungli terhadap tersangka “Is” saat itu,di dapati barang bukti berupa uang tunai dari hasil pungutan terhadap stand-stand yang ada berjumlah Rp.7.756.000.Berikut diamankan juga 1 lembar buku cacatan pembayaran dari stand bazar dan alat alat kerja pemasangan listrik.
Sementara itu 4 orang saksi sudah diminta keterangannya dalam kasus OTT ini,termasuk Manager Sub Rayon PLN Dabo Singkep Zul Efendi.Sedangkan tersangka Is bakal di kenakan pasal 51 ayat 3 undang undang no 30 tentang tahun 2009 tentang Kelistrikan dan di ancaman 7 tahun kurungan penjara serta akan dikenakan pasal 368 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   PWI Lingga Kunjungi Dewan Pers

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *