Selingga.com (18/09) Dabo.Perkara “guncang-menguncang” dadu pada Senin malam (30/07) lalu di Desa Bakong,telah sampai di “pintu” Kejaksaan Lingga.Kasus judi dengan 7 orang tersangka tersebut diserahkan pihak Polsek Singkep Barat pada Selasa (18/09) tadi.Selanjutnya ketujuh tersangka yang terdiri dari satu orang bandar ‘SR’ dengan enam orang pemainnya masing-masing’DR’,’SK’,’AD’,’DR’,’HR’dan ‘HS’dititipkan di Rutan Dabo.
“Semua berkas perkaranya sudah diterima dari Polsek Singkep Barat.Dan kita langsung melakukan penahanan di rutan Dabo selama 20 hari kedepan,sampai tanggal 20 September 2018.Kemudian berkasnya segera kita lakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri di Tanjung Pinang untuk disidangkan.”Kata Kasi Pidum Kejari Lingga Reza,kepada pihak media pada Selasa (18/09) tadi di Kantor Kejari Lingga.
Sebelumnya pihak Polres Lingga melalui Polsek Singkep Barat telah melakukan penangkapan terhadap permainan judi dadu goncang atau judi cinkoko di rumah tersangka ‘SR’ selaku bandar pada Senin malam (30/07) lalu di Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat.Diketahui permainan judi tersebut sudah berjalan selama 4 malam.
Dari lokasi penangkapan,pihak Polsek Singkep Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone,satu buah kertas warna pink,satu buah alat guncang dadu,kemudian 3 alat guncang dadunya dan uang sebesar Rp.1.800.000.Ketujuh tersangka berprofesi sebagai nelayan dan kerja serabutan.(Im).