Selingga.com (22/09) Dabo.Sabu seberat 1,97 gram,mampu mengantarkan “ER” (36) berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba.Sebelumnya,laki-laki kelahiran Dabo dan beralamat di jalan Pelajar Rt.01/Rw.08 Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep ini,ditangkap dipelabuhan Penarik Dusun Penarik Desa Kelumu Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga pada Senin 17 September 2018 sekitar pukul 13.30 wib.
Melalui press realease dengan pihak media pada Sabtu (22/09) tadi di Dabo,pihak Polres Lingga yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Ikhsan B.Syahroni dan didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felixs Mauk,mengatakan kalau tersangka “ER” sudah dua bulan terakhir terlibat dalam peredaran narkotika sejenis sabu tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari informan,bahwa selama lebih dua bulan terakhir,tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dabo Singkep.Kemudian pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sekitar pukul 12.00 wib,petugas menerima informasi bahwa target operasi (tersangka-red) akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di pelabuhan Penarik Daik Lingga.Kemudian anggota melakukan observasi,dan sekitar pukul 13.30 wib,anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka.Dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah amplop warna putih,yang didalamnya berisi 1(satu) bungkus plastik bening.Bahwa informasi dari masyatakat ,bahwa yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.Dan setelah ditimbang,seberat 1,97 gram.” Kata Wakapolres Lingga Kompol Ikhsan B.Syahroni saat itu.
Kemudian untuk pengembangan lebih dalam,tersangka “ER” di bawa ke Dabo dan dilakukan pengeledahan terhadap tempat tinggal tersangka di jalan Pelajar Dabo.
“Kemudian setelah dilakukan pengembangan,lalu petugas membawa tersangka dari Daik Lingga ke Dabo Singkep untuk melakukan penggeledahan dikios milik tersangka di jalan Pelajar Dabo Singkep.Dan ditemukan lagi barang narkoba jenis sabu seberat 0,19 gram dan plastik bening kosong yang disimpan diatas angin-angin jendela kios milik tersangka.” Kata Kompol Ikhsan B.Syahroni didepan pihak media saat itu.
Wakapolres Lingga ini juga menambahkan,kalau tersangka “ER” mendapatkan sabu tersebut dari saudara “EK”.
“Berdasarkan pengakuan tersangka,bahwa tersangka membeli narkotika jenis sabu tersebut dari saudara “EK” sekitar tanggal 21 Agustus 2018,dengan cara menghubungi saudara “EK” melalui handphone.Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut diantar oleh teman atau kurir dari saudara “EK” yang tidak dikenali oleh tersangka.”Terang Kompol Ikhsan B.Syahroni.
Untuk perbuatannya,tersangka “ER” disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maximalnya 20 tahun penjara.
Untuk barang bukti pada penangkapan dilokasi pertama,ditemukan 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi serbuk ktistal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,97 gram didalam amplop warna putih.1(satu) unit handphone warna hitam merk nokia made ini vietnam dengan nomor simcard 081266909960.1(satu) lembar photo copy KTP sebagai penunjuk identitas.
Sedangkan dari TKP ke-2,ditemukan 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi serbuk crystal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram yang ditemukan di atas angin-angin didalam kios tempat tinggal tersangka.Kemudian 9(sembilan) lembar plastik bening kosong.(Im).