Kasus Pembangunan Pasar Modern Natuna,dinyatakan P.21

Kepri447 Views
banner 468x60

Selingga.com (22/11) Dabo.Sebanyak 9 (sembilan) tersangka pada kasus Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pekerjaan Pembangunan Pasar Modern (1Paket) antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna dengan pihak kontraktor dari PT.Mangkubuana Hutama Jaya yang menggunakan sumber dana dari APBD Kabupaten Natuna T.A 2014-2015 itu,telah dinyatakan lengkap (P.21) untuk proses Penyidikannya.
Untuk itu juga,pihak Polda Kepri melakukan Konferensi Pers pada Kamis (22/11) pukul 12.30 wib tadi,di Pondopo Polda Kepri.Hadir saat itu Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga,Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur,SIK,Kasubbid Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.

Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pekerjaan Pembangunan Pasar Modern (1Paket) antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna (foto : Istimewa – Humas Polda Kepri)

Dari rilis Humas Polda Kepri disebutkan bahwa pada hari Kamis tanggal 24 september 2014,ditandatangani surat perjanjian kerja konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan pembangunan Pasar Modern (1 paket) nomor : 644/pu-ck/ktr-induk/fisik/165/ix/2014; antara Tersangka Inisial “M”selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna bertindak untuk dan atas nama SKPD Dinas PU Kab. Natuna berdasarkan SK Bupati no. 48 tahun 2014 dan Tersangka Inisial MA selaku direktur utama bertindak untuk dan atas nama PT. Mangkubuana Hutama Jaya.
Total harga kontrak atau nilai kontrak induk adalah sebesar Rp. 36.688.120.000.(Tiga Puluh Enam Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).Kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015. Kegiatan pekerjaan kontruksi pembangunan pasar modern (1 paket) tersebut mulai dari pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012,tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Dalam rilis juga mengatakan kalau 9(sembilan) orang yang ikut terjerat dalam Kasus Korupsi tersebut adalah :
1. Inisial M
2. Inisial MA
3. Inisial MBI
4. Inisial LH
5. Inisial ZH.
6. Inisial DAP
7. Inisial DS
8. Inisial S
9. Inisial NST
Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut m,Negara telah dirugikan sebesar Rp. 4.173.459.783,40 (empat miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat puluh rupiah).

Pasal yang diterapkan bagi tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 55 KUHP Undang-undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dan pada hari Jumat (23/11),direncanakan utk Tahap II berupa penyerahan Tersangka dan Barang bukti.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Ketua SMSI Kepri Berikan Apresiasi Minat Mahasiswa Ikuti Pelatihan Jurnalistik  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *