Jual Minyak Sesuka Hati, Perekonomian Setda Lingga Minta Aparat Tertibkan

Lingga548 Views
banner 468x60

Selingga.com (13/02) Dabo. Hilang nya Mitan (minyak tanah) dari peredarannya di kios-kios minyak di Dabo Singkep baru-baru ini, memaksa pihak Perekonomian Setda Lingga harus turun melihat langsung permasalahan yang ada. Sebelumnya juga pihak Perekonomian Setda Lingga ini ‘terbang’ ke Pertamina Uban untuk mempertanyakan langsung atas kelangkaan mitan di Lingga.
“Mudah-mudahan tidak langka lagi. Kendalanya pada pelabuhan sandar di sana (Pertamina Uban – Red). Antrian kapal itu kan tidak hanya dari Lingga saja, ada juga dari Anambas, Natuna yang antri disana. Kadang-kadang keterlambatan ini karena Edi (Direktur PT Sinar Singkep selaku pihak Distributor – Red) lambat ke Uban, tidak sesuai dengan jadwal. Dia kan penyalur dari Pertamina. Sebenarnya dari Mitan, kita tidak ada masalah. Kendala itu hanya pada pengangkutan saja, pendistribusian untuk disini. Karena rekom sudah kita keluarkan sesuai yang dikeluarkan sama kecamatan. Kita hanya meneruskan saja,” kata Kabag Perekonomian Setda Lingga Badoar Herry kepada pihak media pada Rabu (13/02) tadi di Dabo.
Pernyataan Badoar Herry ini juga diperkuat oleh Kasubag Sarana Ekonomi nya Zafrinaldi di tempat yang sama.

Kabag Perekonomian Setda Lingga Badoar Herry

“Kami sudah konfirmasi ke Edi, hari ini (Rabu,13/02 – Red), mitan dibagi. Kami pun telah melakukan tahap evaluasi. Artinya mitan itu ada, jumlahnya ada 120 ton, minyak solar ada 90 ton,” kata Zafrinaldi.
Zafrinaldi juga menambahkan kalau pihaknya pun telah menyampaikan kepada Pertamina, bahwasanya penyalur masih menjadi tanggung jawab mereka.
“Kami sudah bilang ke Pertamina, bahwa penyalur ini, sebenarnya masih menjadi tanggungjawab pihak Pertamina. Yang jelasnya kalau Pemda Lingga memastikan bahwa dari sisi jumlah kuota, itu sesuai atau cukup. Makanya kita adakan pemetaan pada Februari akhir ini,” kata Kasubag Sarana Ekonomi di Setda Lingga ini.
Kasubag Sarana Ekonomi Zafrinaldi

Selain itu, Zafrinaldi juga mengatakan kalau pihak desa dan kecamatan untuk memasukkan data resmi dari BPH Migas, agar dapat mengetahui pasti kebutuhan untuk setiap desanya.
“Camat dan Kades dapat membantu segera menyampaikan data kebutuhan riil BBM masyarakat di setiap desanya sebagaimana surat dari bagian perekonomian yang sudah kami kirimkan dengan mengacu pada format resmi dari BPH Migas per sub sektor Usaha.Mereka nanti akan mendapatkan jumlah minyak yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan nantinya.Data ini akan menjadi masukan bagi kami, buat kami sampaikan ke BPH MIGAS sebagai badan pengatur yg ditunjuk oleh Pemerintah dan PT. PERTAMINA sebagai Badan Usaha yg ditunjuk untuk menyalurkan BBM/ OPERATOR Kemudian juga akan Membantu kami dalam mengeluarkan surat rekomendasi,untuk memasukkan data resmi dari BPH Migas dari Subsektor Usaha. Mereka nanti akan mendapatkan jumlah minyak yang dibutuhkan berapa. Nantinya akan menjadi masukan bagi kami, buat kami sampaikan kepihak distributor. Kemudian kami juga akan mengeluarkan 1 ijin rekomensasi, sebagai perpanjangtangan dari penyalur.Dan juga bertujuan untukk memudahkan bagian perekonomian dan OPD dilingkungan Pemkab Lingga yang lain (Dinas Perhubungan dan Dinas Perikanan) dalam mengeluarkan surat rekomendasi terkait penyesuaian jumlah liter BBM yg harus disalurkan ke setiap pemegang rekomendasi, sekaligus membantu Pihak PT. PERTAMINA dan penyalur nya dalam melakukan pengaturan terkait terkait distribusi BBM ke semua konsumen pengguna. Terakhir kita sudah berkoordinasi dengan penyalur PT.SINAR SINGKEP ABADI sebagai agen Minyak tanah untuk wilayah pulau singkep dan Lingga sudah mulai disalurkan lagi,” jelas Zafrinaldi.
Ketika disinggung tentang Harga Enceran Tertinggi (HET) oleh pihak media, Zafrinaldi mengatakan kalau pihak penjual terkadang berbuat sesuka hatinya dalam meletakan harga jual.

“Mengenai Pengaturan terkait penyediaan, pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM , mengacu kepada beberapa aturan diantaranya :
1.UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas
2.PerPres 191 tahun 2014, sebagaimana diubah dalam Perpres no.43 Tahun 2018 tentang Penyediaan,Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM .
3. Peraturan BPH Migas no. 5 tahun 2012 tentang Pedoman penerbitan Surat rekomendasi SKPD untuk Pembelian BBM.
Serta beberapa Peraturan Kemen ESDM dan BPH migas lainya yg berkaitan.” kata Zafrinadi dengan wajah serius.
“Inilah kami minta juga bantuan dari pihak media, HET inikan sudah termasuk ongkos kirim dan margin. Pertanyaannya hari ini, masyarakat kita sudah terbiasa dengan kios BBM. Dan seharusnya mereka menjual dengan harga standar HET. Tetapi kadang-kadang mereka menjual sesuka hati mereka, inilah yang salah. Kita pun sudah kerja sama dengan pihak Polres melalui Kasat nya, untuk menertibkan inilah. Dan kita perlu waktu,” papar Zafrinaldi.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Liburan Sekolah, Objek Wisata Batu Ampar Mulai Dipenuhi Pengunjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *