Selingga.com (10/01) Dabo.Kali ini proyek Alkes senilai Rp. 2,2 Milyar yang terbagi dalam 4 paket kegiatan,telah mengantarkan Syamsuri,S.K.M (41) menjadi tahanan pihak Kejari Lingga pada Selasa (10/01) tadi.Sebelumnya Syamsuri yang menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang ini,telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam.Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Puji Triasmoro melalui Kasipidsus nya Eckhart Palapia,S.H kepada pihak media pada Selasa (10/01) tadi di kantor nya.
” Syamsuri ini sudah tahap II dan mau diantar ke rutan hari ini.Peran Syamsuri ini sebagai Ketua Panitia lelang nya.Jadi disitu sudah ada persekongkolan pemenangan pihak tertentu.Dia terlibat didalamnya dalam memenangkan pihak tertentu,tidak boleh.Total kerugian negara itu sekitar Rp. 969.000.000,- dari mark-up itu.Nilai proyek keseluruhannya dari 4 paket yang ada adalah Rp. 2,2 milyar.Dan di jerat dengan pasal 2,3 dan 12 UU korupsi.Ancamannya diatas 5 tahun lah.Tadi di periksa kurang lebih 3 jam.Pertanyaan nya hanya seputar BAP (dari Kepolisian).Setelah tahap II ini kami tahan,nanti akan di limpahkan ke pihak Pengadilan.Kurang lebih seminggu,secepatnya lah.”Kata Eckhart.
Selain Syamsuri,pihak pemilik Perusahaan “KS” dan “SM” sebagai distibutor ikut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Alkes ini.
” “KS” ini ikut terlibat dalam pengaturan lelang.Sedangkan “SM” sebagai distributor.Dia yang beli barang-barang.Perusahaan dia yang pakai.Jadi Direktur ini meminjamkan perusahaan nya dan hanya mendapatkan fee.Sedangkan keuntungannya setelah itu,ya ke “SM”.” Hasil audit BPKP sudah ada (temuan).Tiga-tiga nya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alkes ini.Nanti mereka pun akan saling jadi saksi.”Kata Kasi Pidsus Kejari Lingga menambahkan.
Eckhart menambahkan lagi,kalau dalam kasus alkes ini,tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
” Sementara ini baru 3 tersangka.Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.Kita lihat lah nanti di proses persidangan.Bisa jadi bertambah di fakta persidangan.Kita bisa (mengetahui nya-red).
Disinggung oleh pihak media,apakah pihak KPA ikut terlibat dalam kasus ini,Eckhart mengatakan kalau di fakta persidangan nantinya kan terlihat jelas.
” Kita belum mau beramsumsi.Fakta persidangan nanti lah.Disanalah tergambar secara jelas,terbuka dan dibuka untuk umum.Pengadilan Topikor nya di Tanjung Pinang.”Papar lelaki murah senyum ini kepada pihak media.(Im).
Tangan mencencang bahu memikul…sabar
Akan terbukti d persidangan