Selingga.com (09/11) Dabo.Proyek perubahan dari pihak Kejari Daik Lingga melalui Kasintel nya Evan Apturedi dalam membentuk “Agen Intelegen” di desa-desa,telah di mulai pada Rabu (09/11) tadi di Kecamatan Singkep Barat dan Kecamatan Singkep.Untuk Kecamatan Singkep,kegiatan tersebut diadakan di Sanggar Praja Dabo dan di hadiri Camat Singkep Kisan Jaya bersama para Kades dalam wilayah Kecamatan Singkep.
Proyek Perubahan tersebut juga merupakan upaya pihak Kejari Daik Lingga untuk menjaring aspirasi dari masyarakat melalui Kepala Desa,guna untuk mengetahui permasalahan yang ada di tingkat bawah.Dan juga dengan pertimbangan bahwa pihak Kades lebih mengetahui keadaan daerah nya sendiri,selain juga bertujuan untuk memberikan segala informasi politik,ekonomi,sosial,budaya dan pertahanan keamanan.
Namun di hadapan para Kades yang hadir,Evan Apturedi menegaskan kalau pelanggaran administrasi,belum tentu sebuah bentuk dari korupsi.
” Mungkin secara administrasi salah,tetapi apakah itu merugikan keuangan Negara.Belum tentu seorang Kepala Desa yang membebaskan tanah,langsung bersalah.Kita harus lihat kontek nya.Apakah ada merugikan keuangan Negara.Kalau tidak ada,berarti kesalahan administrator.Pelanggaran administrative belum tentu korupsi.” Kata Evan.(Im).