Akankah Perpu No 2 Tahun 2014 & UU No 23 Tahun 2014,Mampu Jerat Edi Irawan & Daria ..?

Lingga694 Views
banner 468x60
Selingga.com (04/03) Dabo. Disebalik riuh nya aktivitas tambang-menambang di Perut bumi Lingga ini sebelumnya, menyisakan sedikit cerita menarik terkait dengan adanya Perpu Nomor 2 tahun 2014 dan juga UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren,yakni Urusan Pemerintah yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/kota,tidak menjadikan pedoman buat Penjabat Bupati Lingga sebelumnya.
Sehingga untuk urusan cabut-mencabut izin perusahaan tambang dan perkebunan pada tahun 2015 lalu yang telah dikeluarkan,bukan menjadi kesesuaian sebuah wewenang dari Bupati Atau pun Penjabat Bupati saat itu.
Dalam Hal ini,Rudi Purwonugroho,S.H. selaku Mantan anggota DPRD Lingga periode sebelumnya dan juga sangat memahami permasalahan yang ada,mengomentari terkait Hal tersebut diatas kepada pihak media,ketika ditemui di Gedung Daerah Dabo Singkep pada Kamis (03/03) tadi. Dan tokoh yang agak lumayan vokal ini juga menyoroti tentang adanya 23 surat rekomendasi terkait perizinan investasi pertambangan.
” Adanya izin yang telah dikeluarkan oleh Penjabat Bupati saat itu,tidak sesuai dengan Perpu No 2 tahun 2014 dan UU No 23 tahun 2014 tentang pembagian Pemerintah Konkuren,yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten. Dari sini saja sudah jelas-jelas melarang buat Bupati atau Walikota untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Kan untuk wewenang mengeluarkan  itu ada pada pihak Provinsi,bukan Kabupaten/Kota. Kemudian saat ini,berdasarkan informasi yang kita himpun,itu sedang dilakukan pengecekkan terhadap 57 perusahaan yang telah memiliki IUP. Karena masih ada yang menunggak jaminan reklamasi,royalti dan pajak tahunan (Land Ran) kepada pihak Pemerintah. Termasuklah masalah izin yang tumpang tindih. Sebelumnya juga ada 23 surat rekomendasi tentang izin untuk investasi perusahaan tambang dan perkebunan pada tahun 2015. Untuk 23 surat rekomendasi tersebut,Penjabat Bupati masa itu Edi Irawan,mengeluarkan 20 surat. Sisa nya yang 3 surat lagi dikeluarkan oleh Bupati sebelumnya Daria. Jelaskan,kalau Hal tersebut bukan wewenang dari Bupati dan Penjabat Bupati pada masa itu.”Papar politikus PAN  ini dengan tegas dan gamblang.
Dari 23 perusahaan tambang yang dikeluarkan,unik nya ada penomoran hands. Hal tersebut diperlihatkan copy-an nya kepada pihak media. Tertera disitu penomoran ….01/KPTS/VIII/2015 milik PT Sumatera …. dengan yang dimiliki oleh PT.Pasir ……,yang dikeluarkan pada bulan January 2015 dan September 2015. Tentunya dua jeda waktu tersebut dijabat oleh orang yang berbeda.
Uniknya dalam Hal ini adalah terkait pencabutan izin operasi terhadap salah satu perusahaan yang telah beroperasi sebelumnya. Padahal niat hati awal nya ingin memperpanjang izin yang ada. Izin tidak dapat diperpanjang,pencabutan izin lah yang didapati.
” Iya,memang izin kita dicabut.Awalnya pihak kami ingin memperpanjang izin yang ada. Untuk itu kami sedang siapkan langkah-langkah PTUN,atau kami menuntut lah. Jikalau langkah ini yang kami ambil,nanti kita akan koordinasikan dengan pihak media. Kami tidak maunya langkah kami nanti terkendala. Takutnya nanti gara-gara sudah duluan,mereka akan mencari bemper. Kami pun mendengar banyak izin yang nomor nya sama .Ada juga yang total ganti nama. Kacau juga kalau begini Pj Bupati lamanya.”Kata narasumber yang sementara ini minta tidak mempublikasikan nama nya kepada pihak media melalui pesan elektronika.
Kalau masalah perpindahan izin perusahaan yang dipindahkan dari PT Sei Sebar Utama kepada PT Growa Indonesia memang telah terdengar sebelumnya.(Im).
Baca juga :   Supervisi Personil dan Perlengkapan Sabhara Lingga Siap Amankan Tahapan Pilkada
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Urusan Pemerintahan Konkuren itu dibagi dua, (1) Urusan Wajib dan (2) Urusan Pilihan.
    Perppu No. 2 Tahun 2014 sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2015 Perubahan Pertama UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahan Kedua UU No. 9 Tahun 2015. Rudi itu ngerti hukum perundang-undangan?