Selinggga.com (11/01) Dabo.Bupati Lingga Alias Wello kembali menjelaskan permasalahan THL (Tenaga Harian Lepas) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap) kepada pihak media pada Senin (09/01) di Gedung Daerah Dabo.Di hadapan wartawan,Awe mengatakan kalau tidak diperpanjang pun,tidak ada juga tuntutan hukum nya.
” Tak usah pening-pening masalah THL.Kita dudukan saja.THL itu statusnya apa.Itu pegawai kontrak.Dan kontrak itu di atur pertahun.Jadi ketika kontrak nya sudah habis,apakah perlu kita perpanjang lagi atau tidak,dengan menyesuaikan dengan kebutuhan.Kalau kita tidak perpanjang sama sekali semuanya pun,tidak ada kenapa-kenapa,tidak ada tuntutan hukum bagi kita.Karena mereka kontrak per 31 Desember.Dan kalau di pekerjakan lagi,di buat kontrak baru.”Kata Alias Wello.
Disinggung keberadaan honorer tenaga operator di Disduk Capil yang sudah menjalani pelatihan di Pusat untuk mengoperasikan perangkat yang ada,apakah ada pengecualian buat mereka.Mengingat kalau memasukkan tenaga baru,tentu nya harus perlu waktu untuk memahami perangkat yang ada.
” Kita jangan bicara pengecualian.Kita tengok berdasarkan kebutuhan.Kalau memang diperlukan di Capil itu tenaga operator atau tenaga apalah yang di perlukan,kita pakai.Makanya kita lihat sesuai dengan kebutuhan kita,seperti apa.Sekarang berapa,untuk beban kerja apa.Bisa kita pertahankan itu,tidak masalah itu.”Ungkap Bupati Lingga ini.
Awe pun menambahkan kalau ada satu pekerjaan yang membutuhkan 1 orang tenaga kerja,kenapa mesti harus memakai 2-3 orang tenaga kerja.
” Kita kan sekarang Rasionalilsasi,kita tengok kebutuhan kita.Ini ada satu pekerjaan yang sama untuk mengangkat air dan diperlukan tenaga 1 orang.Kenapa kita harus menggunakan tenaga sampai 2-3 orang untuk mengangkat itu.Tetapi begitu juga ada beban 100 kg,kita paksakan 1 orang yang mengangkat itu.Kenapa pula kita paksakan 1 orang.Padahal kita perlu tenaga 5 orang untuk mengangkat beban itu.Itu lah cerita sederhana nya.”Papar Alias Wello mengumpamakannya.
“Tinggal lagi,orang berlebihan.”Kata Awe.
Awe pun menegaskan kalau untuk umur,ada batasan nya pada perekrutan THL dan PTT nanti nya.
” Ada batasan nya.Sekarang Sekda lagi rapat.Tetapi rambu-rambunya sudah ada.Misalnya untuk satu tenaga kerja yang memerlukan pengalaman kerja nya,latar belakang pendidikannya,kemudian usianya,kan gitu.Nanti kita tengok aturannya seperti apa.Selama ini yang terjadi itu,tidak ada batas (umur).Dan seakan-akan semua kontrak itu otomatis ketika habis,dia diperpanjang secara otomatis.Padahal mekanisme nya tidak.”Kata Alias Wello.(Im).