Awe,"Saya Akan Laporkan Langsung Ke KPK".

Lingga424 Views
banner 468x60

Selingga.com (11/10) Dabo.Membuka pintu selebar-lebar nya bagi investor untuk berinvestasi di Lingga,namun Alias Wello memberi ketegasan bagi pihak pengusaha untuk tetap berada di rel yang semesti nya,tampa harus menabrak aturan yang telah ada sebelum nya.Untuk penegakan sebuah aturan,Bupati Lingga ini bahkan menghadirkan puluhan pengusaha tambang pemegang IUP dari Pemkab Lingga di Wisma Batam/PIH Batam Centre dengan melibatkan pihak Kementrian ESDM beserta KPK dan pihak BPMD-PTSP Provinsi Kepri pada Kamis (06/10) lalu.
Diskusi publik tentang tata kelola Pertambangan dan Pelestarian Lingkungan pasca adanya UU No 23 tahun 2014 ini,tidak terlepas dari diperpanjang nya IUP OP 23 perusahaan tambang sebelum nya.
Dari puluhan pemegang IUP itu,PT Growa yang bermodalkan IUP dari Provinsi Kepri,namun pihak Pemkab Lingga merasa tidak mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat dalam mendapatkan IUP,menjadi sorotan utama dari Awe dalam pertemuan tersebut.
” Ini menjadi atensi kami.Kita tidak pernah main-main dengan masalah ini.Jadi PT Growa,yang sudah melakukan kegiatan berkali-kali pengiriman-pengiriman itu,itu harus segera mempertanggung-jawabkan nya.”Kata Alias Wello.
Tidak hanya pengusaha,Bupati Lingga ini juga menekan kan secara tegas kepada pihak Provinsi Kepri selaku pihak pemberi izin.
” Dan kami minta juga,menghimbau juga,memohon juga,bahwa kami punya wilayah.Kami berharap kepada Pak Raja (Raja Fahrurozi,BPMD-PTSP Prov Kepri-Red),untuk disampaikan kepada pimpinannya,bahwa kami tidak main-main.Bahwa kami akan proses sesuai kewenangan kami.Harapan kami,jangan sampai sikap bersama ini,nanti nya akan ada korban.Jadi dari pihak Provinsi (sebagai) pemberi izin,kemudian dari pihak pengusaha nya.Karena ini memang luar biasa sekali.Karena ini sudah kami ingatkan berkali-kali.Pengusaha nya sudah datang berkali-kali,dan sudah kami sarankan berkali-kali.Jadi kalau tidak juga,kami akan segera laporkan.Kita beri “deadline” nanti.Kami akan segera laporkan ini.Dan untuk hal penanganan,akan saya bawa ke KPK.Saya akan laporkan langsung ke KPK.Saya betul-betul sudah luar biasa dari batas toleransi.”Kata Awe.
Namun Bupati yang pernah bersentuhan dengan dunia tambang sebelum nya ini,mempersilahkan buat para investor untuk masuk dan berinvestasi kewilayah kerja nya,dengan catatan tidak melanggar aturan-aturan yang ada.
” Saya harapkan kawan-kawan lain yang pengusaha,silahkan untuk melaksanakan investasi,tetapi persyaratan nya harus kita lalui.Mari kita berdiskusi.Yang jelasnya,Lingga sangat mengharapkan kehadiran saudara-saudara semua untuk investasi.Tetapi kita tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada.”Kata Alias Wello.
Selain itu Awe menegur beberapa pengusaha yang telah beraktifitas sebelum nya di Lingga.Salah satu nya terkait dengan keluhan-keluhan masyarakat di Desa Pekajang.
” Pak Darwis,yang sudah mendapatkan izin yang diberikan,namun ada riuh-rendah dari masyarakat,itu diselesai kan.Sebab keluhan-keluhan masyarakat (Pekajang) karena bersinggungan dengan wilayah-wilayah tangkap dan mendekati terumbu karang disitu,harus di perhatikan.Jangan sampai kepentingan masyarakat terganggu.Dan dalam pantauan saya juga,untuk Pak Kimin,izin nya yang hampir berakhir masa berlaku nya sekitar bulan Oktober untuk timah lepas pantai.Itu jangan terbiar begitu saja.Di upayakan perpanjangannya atau bagaimana.”Tambah Awe.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Di Bulan Ramadan, Kecamatan Singkep Berbagi dengan Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *