Selingga.com (07/08) Dabo. Untuk membangkitkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap bangsa Indonesia, Kapolsek Singkep Barat Iptu Idris membagikan bendera merah putih kepada komunitas nelayan di Desa Sungai Buluh, pada Jumat (07/08/2020). selain itu, Iptu Idris mengatakan kalau pembagian bendera merah-putih tersebut juga memeriahkan HUT Kemerdekaan RI-75.
“Pembagian bendera merah putih secara gratis selain untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-75, juga memotivasi mengajak masyarakat menghayati arti kemerdekaan serta memupuk rasa nasionalisme akan pentingnya arti kemerdekaan dalam memperingati HUT RI yang ke-75,” kata Iptu Idris.
Penyerahan Bendera Merah Putih oleh Kapolsek Singkep Barat Iptu Idris kepada komunitas nelayan di Desa Sungai Buluh hari itu sebanyak 50 lembar dan 50 lembar kepada unit pompong nelayan Desa Sungai Buluh.
Kapolsek Singkep Barat menambahkan kalau pemasangan bendera nasional harus dengan bendera yang layak.
“Dengan mencermati UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang mengacu pada pasal 24 huruf C, bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-,” kata Kapolsek Singkep Barat ini.
Selain Kapolsek Singkep Barat, Iptu Idris, ikut juga dikegiatan hari itu Kanit Reskrim Polsek Singkep Bara, Ipda Adyanto Sofyan, Kepala Desa Sungai Buluh, Agus Setiawan, wakil ketua nelayan Desa Sungai Buluh, Zaini, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Buluh, Bripda Roy Butar Butar, dan personil Polsek Singkep Barat serta nelayan Sungai Buluh sebanyak 50 orang. (Rilis).