Bapenda Lingga Gelar Sosialisasi Selesainya Penyampaian SPPT PBB-P2

Lingga1086 Views
banner 468x60

Selingga.com (18/05) Dabo. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga, menggelar sosialisasi terkait telah selesainya pelaksanaan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2024. Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat kantor Bapenda Lingga di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pada Jumat (17/5/2024) tadi.

Penyampaian SPPT PBB P-2 merupakan agenda kerja Bapenda setiap tahunnya usai dilakukannya cetak masal SPPT PBB P-2.

Sosialisasi SPPT PBB P-2 Bapenda Lingga, dihadiri oleh lurah se-Kecamatan Singkep, Kasi Pemerintahan serta Kasi Ekonomi dan Pembangunan dari setiap Kelurahan dan perwakilan RT/RW dari masing-masing kelurahan.

Mengenai target PBB P-2 untuk tahun 2024 dan realisasi disetiap tahunnya, Kepala Bapenda Kabupaten Lingga, Sumiarsih, S.Pd menjelaskan target PBB-P2 untuk tahun 2024 sebesar Rp 1.050.000.000.

“Alhamdulillah realisasi dari target PBB PBB P-2 setiap tahunnya selalu tercapai. Ini tidak terlepas berkat dukungan dari camat, lurah, kades, RT/RW dan pihak-pihak terkait yang sama-sama bergeliat untuk pencapaian target PBB ini. Untuk itu saya mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada pihak-pihak tersebut” kata Sumiarsih.

Terkait pemutakhiran data, Sumiarsih menjelaskan kalau masyarakat dapat menghubungi langsung dengan mendatangi Kantor Bapenda Lingga.

Bapenda Lingga Gelar Sosialisasi Selesainya Penyampaian SPPT PBB-P2. (foto : istimewa)

“Mungkin ada masyarakat yang masih menerima SPPT PBB-P2 mereka atas nama pemilik yang lama, sementara kepemilikan tanah itu sudah terpecah atau sudah dibagikan antar keluarga. Maka kami menghimbau kepada masyarakat yang mengalami hal tersebut untuk datang langsung ke kantor Bapenda Lingga dengan membawa persyaratan fotocopy KTP dan fotocopy sertifikat tanah yang telah dipecahkan tersebut untuk dilakukan pemutakhiran data kembali,” papar Sumiarsih.

Dengan demikian setelah pihak Bapenda melakukan pemutakhiran masyarakat dapat menerima SPPT PBB-P2 yang baru sesuai dengan nama yang tertera disertifikat yang telah dilakukan pemecahan tadi.

Baca juga :   Maraknya Rokok Ilegal Di Dabo

“Untuk tarif PBB P-2 setelah dilakukan penyesuaian dg UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah sebesar 0,125 % untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sampai dengan 1 Milyar dan ketetapan sebesar 0,225% untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) diatas 1 Miliar. Untuk denda keterlambatan pembayaran PBB P-2 menurun, yang sebelumnya 2% kini menjadi 1% perbulannya. Untuk tahun ini batas akhir pembayaran pajak s.d tanggal 29 September 2024,” jelas Sumiarsih.

Selanjutnya, sosialisasi terhadap perubahan tarif dan regulasi lainnya berkenaan dengan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah menyesuaikan dengan UU nomor 1 Tahun 2022.

“Ini telah kami lakukan dengan mengundang pelaku usaha selaku wajib pajak dari setiap jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, serta penyisiran terhadap potensi- potensi baru jg kita giat kan guna mengoptimalkan PAD,” kata Sumiarsih.

Terakhir, Sumiarsih berharap dukungan penuh dari segenap elemen untuk sama-sama memaksimalkan penerimaan PAD nantinya.

“Pemerintah daerah mengharapkan bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Lingga untuk bersama-sama memaksimalkan penerimaan PAD dengan taat membayar pajak. Karena pajak merupakan sumber dana untuk membiayai pembangunan daerah,” kata Sumiarsih. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *