Selingga.com (28/09) Dabo. Dalam rangka menyukseskan tahapan Pilkada serentak dan juga mengoptimalkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Bawaslu Kabupaten Lingga menggelar rapat koordinasi pembentukan kelompok kerja pencegahan Covid-19 pada Pilkada Kabupaten Lingga tahun 2020 ini. Rakor yang diikuti stockholder terkait tersebut, dilaksanakan pada Senin (28/09) tadi, di ruang serbaguna Hotel One, Dabo Singkep Kabupaten Lingga. Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni, mengatakan kalau rakor tersebut juga membahas prosedur apabila ditemukan pelanggaran terkait batas protokol kesehatan yang ada nantinya.
“Hari ini Bawaslu Kabupaten Lingga mengundang semua stockholder, terkait dengan mekanisme prosedur untuk nantinya apabila ada kampanye yang melanggar batas protokol kesehatan,” kata Zamroni.
Kalau nantinya ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga ini mengatakan kalau pihaknya akan memberikan teguran sampai dengan upaya pembubaran oleh pihak petugas yang terkait.
“Sesuai dengan PKPU 13, Bawaslu akan melakukan teguran kepada tim kampanye atau timses. Apabila nanti teguran tersebut tidak dihiraukan, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau petugas untuk pembubaran,” kata Zamroni.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga ini berharap adanya komunikasi yang baik dalam usaha pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada tersebut.
“Kita berharap dengan adanya rapat hari ini, akan terjalin komunikasi yang baik untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Pilkada tahun 2020 ini,” kata Zamroni.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Kabupaten Lingga, Ardi Aulia, dalam jalannya rakor saat itu menyampaikan kalau ada perbedaan antara aturan umum dan Undang-Undang Pilkada terkait pembatasan jumlah orang.
“Kalau untuk penyelenggaraan Pilkada ini, kalau saya boleh katakan, ini menambah substansi kerja gugus tugas jadinya. Kalau tadinya umum dan tidak mengenal Pilkada atau tidak, yang jelasnya kalau itu kerumunan harus dibubarkan. Ternyata di Undang-Undang Pilkada mengatur lain. Ada beberapa yang dibolehkan, namun tetap dibatasi. Seperti contohnya, di Perbup menyatakan 30 orang, sementara di Undang-Undang Pilkada dan turunan peraturannya, itu lebih. Ada yang sampai 50 orang,” kata Ardi Aulia. (Im).