Selingga.com (15/07) Dabo. Kepolisian Sektor Dabo Singkep melalui Unit Reskrimnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka pelaku pencurian dengan 6 lokasi berbeda. Bersama tersangka, pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Ketiga tersangka “DN” (18) yang merupakan otak pelaku dan “MZ” (17) serta “TR” (15). Dari 3 orang tersangka, dua orang merupakan anak di bawah umur. Penangkapan tersangka pencurian ini berawal dari laporan kehilangan ponsel dan sejumlah uang dari pihak Pesantren Baitul Quran yang terletak di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga ke Polsek Dabo Singkep pada Senin, 12 Juni 2021 lalu.
Kapolsek Dabo, Iptu Akmadi kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep, Aiptu Safri beserta Unit Reskrim Polsek Dabo untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut hingga berakhir dengan penangkapan terhadap tersangka pada hari Senin (12/07) tadi sekitar pukul 15.30 WIB. Terkait dengan adanya pelaku yang masih di bawah umur, dalam pers rilis yang digelar pada Rabu (14/07) tadi, Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep, Aiptu Safri, yang saat itu didampingi oleh Kasubbaghumas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis mengatakan kalau pihak mereka telah menghubungi pihak Komisi Perlindungan Anak Daerah ( KPAD) Kabupaten Lingga sebelumnya.
“Pelaku yang di bawah umur akan dilakukan diversi. Kita juga telah menghubungi pihak Dinsos dan KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) untuk dilakukan diversi,” kata Aiptu Safri.
Ketika disinggung apakah para tersangka pencurian merupakan pemain lama, Aiptu Safri membenarkan hal tersebut.
“Ini boleh dikatakan pemain lama juga. Mereka juga merupakan komplotan yang ada di Kabupaten Lingga, khususnya di Dabo Singkep dan sampai hari ini sudah banyak melakukan pencurian. Kami juga meminta bagi masyarakat yang menjadi korban, silakan untuk melaporkannya ke Polsek Dabo guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Aiptu Safri.
Sedangkan untuk modus operandinya, pelaku melakukan aksi pencurian dengan menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari temannya. Tersangka kemudian melakukan aksi pencurian dengan cara masuk melalui jendela.
“Modus operandi yang dilaksanakan adalah tersangka melakukan aksi pencurian dengan menggunakan sepeda motor dan melakukan pencurian tersebut pada malam hari dengan masuk melalui jendela di beberapa rumah dan kios BBM,” kata Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep ini.
Dari aksi pencurian di 6 (enam) tempat dan dari hasil pengembangan tersebut didapati barang bukti berupa 7 (tujuh) unit handphone dengan berbagai merk yang terdiri dari 1 (satu) unit handphone OPPO A57, 1 (satu) unit handphone SAMSUNG Note 3, 1 (satu) unit handphone SAMSUNG M31, 1 (satu) unit handphone OPPO A37, 1 (satu) unit handphone VIVO Y12S, 1 (satu) unit handphone OPPO A5 2020, 1 (satu) unit handphone VVO Y17. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk VEGA R NEW dengan No. Pol BP 3743 DC warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor CBR warna putih dengan No. Pol BP 2932 LD yang merupakan kendaraan yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi pencurian tersebut.
Dalam kasus pencurian ini masih akan terus dilakukan pengembangan oleh anggota unit Reskrim Polsek Dabo Singkep dan tidak menutup kemungkinan masih ada TKP-TKP lainnya.Terhadap tersangka, dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Im).