Selingga.com (28/04) Dabo.Kasus Koni pada penggunaan dana hibah tahun 2013 lalu terus bergerak dalam pengumpulan alat bukti di Kejari Daik Lingga.Kasus dana hibah Koni sejumlah 1,7 milyar tahun 2013 ini, diduga ada tindakkan melawan hukum yang tergambar dari Spj -Spj yang ada, banyak bersifat olah raga kreasi.Sementara olahraga yang bersifat prestasi saat ini masih banyak harus merangkak mencari dana pembinaan.
Sejauh ini sudah 90% saksi yang diperiksa oleh pihak Kejari Daik Lingga.Hal ini disampaikan oleh Eckhart Palapia,S.H selaku Kasi Pidsus Kejari Daik Lingga kepada pihak media pada Kamis (28/04) tadi diruang kerja nya.
” Sampai saat ini,kasus Koni sudah pada tahap “Penyelidikan” dan masih mencari alat bukti.Total dana Koni tahun 2013 tadi itu sekitar Rp 1,7 milyar.Untuk kerugian,sejauh ini belum dapat disimpulkan,karena kita masih menunggu ahli nya.Dan dalam waktu dekat ini kami akan ke BPKP di Batam.Kalau untuk berapa orang nantinya yang akan jadi tersangka,masih belum bisa ditentukan.Karena kita masih mengumpulkan alat bukti.Karena untuk menetapkan seseorang itu menjadi tersangka,dibutuhkan 2 alat bukti.Dan mudah-mudahan tahun ini akan sampai ke meja hijau.Kalau untuk saksi-saksi yang sudah kita periksa sampai 90% dari jumlah keseluruhannya.Ini saksi-saksi yang punya kaitannya dengan kasus Koni tahun 2013 lalu.”Kata Eckhart Palapia,S.H.(Im)