Penunjukkan Sudiana sebagai Pj Kades didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga Nomor 554/KPTS/VIII/2024, tertanggal 19 Agustus 2024. Sebelumnya, Sudiana menjabat sebagai perawat mahir di Puskesmas Rejai, dan kini dipercaya untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Mursidi, kepala desa sebelumnya yang terpaksa mundur.
Dalam sambutannya, Bupati Nizar berpesan kepada Sudiana untuk merangkul kebersamaan dalam membangun desa. “Apa yang telah dilakukan kepala desa terdahulu wajib dihargai, karena mereka telah menunjukkan niat dan ikhtiar dalam membangun desa,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Sudiana akan melanjutkan PR dalam pembangunan desa, termasuk menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa yang baru.
Bupati menambahkan, “Membangun desa itu baru bersinergi. Dengan merangkul semua kalangan, pekerjaan akan menjadi lebih mudah.
” Nizar juga berharap agar masyarakat dapat memberikan dukungan penuh kepada Pj Kades yang baru dilantik dalam upaya pembangunan desa.
“Semoga apa yang terjadi terhadap beberapa kepala desa, termasuk mantan kepala desa Tanjung Kelit, dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tutup Nizar.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Sudiana dapat memberikan kontribusi positif bagi Desa Tanjung Kelit dan memperkuat sinergi antarwarga dalam menciptakan kemajuan bagi daerah tersebut.