Dari 31 Perkara Ditangani Kejari Lingga, banyak Kasus Asusila dan Narkotika

Lingga365 Views
banner 468x60

Selingga.com (28/12) Dabo. Penanganan perkara tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Lingga hingga sampai Desember 2020 ada sekitar kurang lebih 30 kasus. Kasintel Kejaksaan Negeri Lingga, Ade Chandra Prakarsa, saat ditemui pada Senin (28/12) tadi di ruang kerjanya menambahkan kalau untuk pidana khusus saat ini sedang diproses 2 perkara.

“Untuk tindak Pidana Umum itukan sumbernya dari Polres, penyidik. Jadi ketika Penyidik itu banyak menangani perkara tindak Pidana Umum, itu akan meningkat secara sendirinya. Jadi untuk penanganan perkara di Kejaksaan Lingga untuk tindak Pidana Umum ini kurang lebih sekitar 31 perkara sampai dengan bulan Desember 2020 ini. Untuk Tindak Pidana Khusus, yang sedang berproses ini ada 2 perkara yang sumbernya dari Penyidik Kejaksaan,” kata Ade Chandra Prakarsa.

Dari 31 Perkara Ditangani Kejari Lingga, banyak Kasus Asusila dan Narkotika

Terkait dengan perkara Pidana Umum, Kasintel Kejari Lingga ini mengatakan kalau kasus asusila dan narkotika mendominasi perkara yang ada saat ini.

“Kalau untuk Perkara Pidana Umum ini, banyak mengenai tindak asusila dan juga narkotika. Yang tren sekarang itu banyak anggota atau oknum yang melakukan dugaan tindak pidana narkotika,” kata Ade Chandra Prakarsa.

Kalau untuk saat ini, Ade Chandra Prakarsa menambahkan kalau pihaknya telah melaksanakan pemusnahan barang bukti.

“Untuk sementara ini, kemarin kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti serta lelang barang bukti,” kata Ade Chandra Prakarsa.

Dari 31 Perkara Ditangani Kejari Lingga, banyak Kasus Asusila dan Narkotika

Terakhir, Ade Chandra Prakarsa ini mengatakan kalau kegiatan yang ada di Kejari Lingga sudah terserap sepenuhnya.

“Untuk akhir tahun ini kemungkinan kegiatan sudah terserap 100 persen berdasarkan anggaran di Kejaksaan Negeri Lingga,” jelas Kasintel Kejari Lingga ini. (Im).

banner 325x300
Baca juga :   " Ribuan massa plus 200 mahasiswa,modal Awe hadapi 1800 ha "

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *