Selingga.com (23/10) Dabo. Dinas PU Provinsi Kepri bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh dan Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Lingga menggelar bimbingan teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di Dabo, Kabupaten Lingga. Kabid Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan, Provinsi Kepri, Wan Evrizal, saat ditemui di sela kegiatan pada Kamis (22/10) tadi di One Hotel, Dabo, Kabupaten Lingga, mengatakan kalau bimtek yang dilaksanakan selama 5 hari tersebut diikuti oleh 28 peserta dan menggunakan cara hybrid.
“Kami dari Dinas PU Provinsi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh dan Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Lingga, bekerja sama dalam rangka pelaksanaan Bimtek Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Bimtek ini diikuti oleh 28 peserta dari umum yang terdiri dari penyedia atau kontraktor dan ASN dari Kabupaten Lingga. Terkait saat ini masa pandemik Covid-19, pelaksanaannya dilaksanakan dengan cara hybrid. Dalam arti jumlah peserta itu dikumpulkan dalam 1 kelas, kemudian ada juga beberapa peserta yang secara online dengan zoom meeting. Untuk narasumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan dari Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (A2K4). Kegiatan Bimtek di Kabupaten Lingga ini dilaksanakan selama 5 hari, mulai dari hari Selasa (20/10) kemarin sampai pada Sabtu (24/10) nanti,” kata Wan Evrizal.
Wan Evrizal mengatakan kalau untuk kegiatan hari pertamanya dalam bimtek Sistem Manajemen Keselamatan Kerja tersebut adalah uji kompetensi tenaga untuk tukang yang terdiri dari 3 bidang yang ada.
“Kegiatan pertamanya pada bimtek SMKK adalah uji kompetensi tenaga konstruksi atau lebih spesifiknya tukang konstruksi. Mulai pelaksanaannya dari tanggal 21-22 Oktober 2020 di Gedung Nasional Dabo. Untuk tukang yang disertifikasi, yaitu ada 3 bidang, bidang pasang batu miring, tukang besi, dan tukang kayu. Dalam kegiatan sertifikasi ini, sebelum dilaksanakan praktik uji kompetensinya, tukang diberikan pembekalan dahulu oleh instruktur dari kami. Setelah itu baru praktik uji kompetensi sesuai dengan bidangnya,” kata Wan Evrizal.
Wan Evrizal menjelaskan kalau dalam pelaksanaan kegiatan uji kompetensi tersebut, pihaknya melakukan perekaman sebagai dokumentasi yang nantinya akan dikirimkan kepada pihak asesor sebagai bahan penilaian berkompeten tidaknya tukang tersebut.
“Mereka melaksanakan uji kompetensi direkam, nanti file dokumentasi videonya akan dikirimkan ke pihak asesor untuk dinilai apakah tukang ini berkompeten atau tidak. Kemudian nantinya kita juga akan ada kegiatan sertifikasi tukang untuk program “Kotaku” di Daik Lingga. Setelah itu, kita juga akan melakukan sertifikasi tukang di luar tukang “Kotaku”,” jelas Wan Evrizal.
Selain itu, Wan Evrizal juga mengingatkan kalau ada sanksi-sanksi kepada pihak penyedia apabila memperkerjakan tenaga kerja mereka yang tidak bersertifikat. Sanksi tersebut bisa sampai dengan pemutusan kontrak dan black list perusahaannya.
“Di PP 22 Tahun 2020 itu telah disebutkan sanksi-sanksi apabila penyedia memperkerjakan tenaga kerja, tukang-tukang ini yang tidak bersertifikat, ada sanksi-sanksinya di situ. Khusus untuk tenaga ahli, ketika dia tidak bersertifikat, otomatis harus keluar dari proyek. Kalau tukang, tidak. Tetapi distop dulu kerjaannya dan diminta selama 30 hari untuk melakukan sertifikasi dulu. Kalau sanksi lainnya, ada pemutusan kontrak dan black list,” kata Wan Evrizal.
Wan Evrizal berharap peserta dari kegiatan bimbingan teknis tersebut bisa melaksanakan 5 elemen yang ada dalam Sistem Manajemen Keselamatan Kerja tersebut.
“Harapan dari kegiatan Bimtek SMKK ini, sesuai dengan aturan Permen PU 21 Tahun 2019, terkait dengan SMKK, diharapkan peserta itu bisa melaksanakan 5 elemen dari SMKK itu sendiri,” kata Wan Evrizal. (Im).