Mandala Menduga Banwaslu Lingga Ditunggangi Kepentingan Politik

Lingga386 Views
banner 468x60

Selingga.com (21/10) Dabo. Aktivis muda Kabupaten Lingga, Mandala angkat bicara terkait salah satu oknum camat yang dipanggil pihak Bawaslu, karena diduga mendukung salah satu paslon pada pilkada di Kabupaten Lingga. Mandala menduga, Bawaslu Lingga ditunggangi kepentingan oleh politik salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga.

“Saya menduga Bawaslu Lingga sudah tidak profesional, hal itu berdasarkan dengan beberapa hal yang saat ini sedang diusut Bawaslu terkesan tidak mendasar,” ujar Mandala, Rabu (21/10/2020).

Hal ini menurut Mandala, membuat Bawaslu seakan-akan tidak dapat bekerja secara netral, karena dari sebelum masuknya masa kampanye hingga sekarang ini, Bawaslu terkesan tajam ke Bawah terutama bagi para ASN.

“ASN kan mempunyai hak pilih namun saat ini mereka seperti di cabut Hak Berdemokrasi,” ujar Mandala lagi.

Mandala berharap, “seharusnya Bawaslu Kabupaten Lingga lebih jeli melihat permasalahan jangan terlalu tipis kuping, sanggup menumbalkan orang yang tidak bersalah karena kepentingan,” harapnya.

Mandala menjelaskan, saat ini ASN dituntut untuk bersikap netral tidak memihak kepada masing-masing pasangan calon peserta PILKADA tetapi disisi lain mereka mempunyai hak pilih dalam Pemilihan kepala daerah dalam artian boleh ikut berpartisipasi mencoblos, hal semacam ini membuat keambiguitas bagi para ASN,” jelas Mandala.

Jika kita defenisikan arti kata “Netralitas”, Netralitas adalah keadaan dan sikap netral dalam artian tidak memihak, bagaimana mungkin jika seorang ASN yang dituntut netral tapi boleh mencoblos jadi dalam hal ASN dipandang harus kemudian menaruh rasa netral harus diperjelas dimana letak posisinya dalam kata “Netral” khusus untuk ASN.

Diketahui Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 sudah jelas bahwa larangan yang dimaksud apabila ASN menjadi pengurus atau anggota partai politik. Dalam Surat Edaran Menpan Nomor SE/08.A/M.PAN/5/2005 tentang netralitas pegawai negeri sipil dijelaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah.

Baca juga :   PBSI Kabupaten Lingga Apresiasi Smanda Open 2022

Pertanyaannya, kapan dikatakan seorang ASN terlibat dalam kegiatan kampanye? Dalam PP. No. 53 Tahun 2010, dijelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjaga netralitas dalam pemilu, seperti tidak boleh menjadi tim sukses, tim kampanye, atau hanya ucapan dukungan atau berpoto bersama calon menggunakan simbol-simbol tertentu terhadap calon kepala daerah yang akan ikut dalam pemilihan kepala daerah.

Mandala kembali menjelaskan bahwa, banyak contoh bisa kita lihat oknum ASN yang dipanggil oleh Bawaslu karena diduga tidak bersifat netral dalam pilkada, seperti menghadiri undangan, berphoto bersama dan lain sebagainya yang karena berbau simbol-simbol tertentu didalam photo yang menyebabkan ASN tersebut dipanggil.

Ini yang menjadi pertanyaan, apakah semua laporan yang di laporkan kepada Bawaslu harus di proses tanpa adanya filter? Jika demikian adanya, bisa-bisa terjadi banyak ASN yang akan dirugikan. Misalnya, karena ada laporan tertentu yang menyebabkan ASN tersebut dipanggil oleh Bawaslu. Pertama, ASN tersebut habis waktu untuk menghadiri panggilan, yang kedua belum lagi diberitakan oleh media, menanggung malu karena diberitakan, apakah hal semacam ini tidak rentan untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu?.

Aktivis Muda Lingga, Mandala Kembali berharap, “dalam hal ini harus diperjelas Netralitas ASN tersebut dimana, pada saat apa, dan kapan?, agar para ASN tidak merasa dirugikan atau di rampas hak-hak untuk berdemokrasi,” harap Mandala.(Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *