Selingga.com (17/06) Dabo. Dalam rangka untuk menciptakan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja tetap harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kegiatan sosialisasi yang diikuti perwakilan dari pihak perusahaan dan swasta tersebut digelar pada Kamis (17/06) tadi di Ruang Serbaguna One Hotel, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Kegiatan sosialisasi hari itu menghadirkan narasumber Wahyu Wibowo yang merupakan Kabid Kepesertaan BPJS Tenaga Kerja Tanjungpinang dan Aditiya Ramanda selaku Kabid Keuangan BPJS Tenaga Kerja Tanjungpinang serta Tunggul Sihotang selaku Petugas Pengawas Pemeriksa BPJS Tenaga Kerja Tanjungpinang. Plt. Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga, Sabirin, S.IP., M.IP, mengatakan kalau kegiatan sosialisasi tersebut setidaknya bisa memberikan pemahaman terkait dengan pengupahan yang ada saat ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga yang telah melaksanakan acara ini dengan baik. Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan pengawas dari provinsi yang hadir di Kabupaten Lingga dalam rangka memberikan solusi dan pemahaman, khususnya kepada kawan-kawan buruh atau sebagai pekerja tentang bagaimana perjanjian kerja dan bagaimana sebenarnya tentang pengupahan. Hari ini mereka sama-sama di sini untuk memberikan pemahaman tersebut, bagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan 36 Tahun 2021 tersebut,” kata Sabirin.
Selain itu, Sabirin berharap ke depannya tenaga kerja yang ada di Kabupaten Lingga nantinya bisa memahami tanggung jawab dan juga hak mereka sebagai pekerja.
“Tentunya kami berharap kegiatan seperti ini dapat dimanfaatkan. Bagi yang belum memahami, bisa bertanya dan berdiskusi. Harapan kami juga sebagai Pemerintah Kabupaten Lingga, Dinas Tenaga Kerja, tentu berharap ke depannya tenaga kerja di Kabupaten Lingga bisa memahami dan melaksanakan pekerjaannya dan tentunya mendapatkan hak mereka sebagai pekerja,” kata Sabirin.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi hari itu yang sebelumnya dibuka secara resmi oleh Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal, dibagi dalam 3 pemateri. Pemateri pertama yang diisi oleh pengawas dari Provinsi Kepri memberikan Sosialisasi PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Kemudian terkait dengan UMK yang dibagi 25 untuk 6 hari kerja dan juga UMK yang dibagi 21 untuk 5 hari kerja. Kemudian dilanjutkan dengan pemateri kedua dari pengawas provinsi dan terakhir diisi oleh pemateri ketiga dari Wasrik BPJS Tenaga Kerja kantor cabang Tanjungpinang yang memberikan sosialisasi terkait dengan BPJS Tenaga Kerja. (Im).