Selingga.com (26/06) Dabo. Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga telah dilaksanakan pada Jumat (23/06) tadi di Sakura Hotel, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Adapun rapat Dewan Pengupahan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi di antara Apindo, serikat pekerja, dan pemerintah. Kepala Disnakertrans Kabupaten Lingga, Sabirin melalui Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Lingga, Ardiansyah saat ditemui di Dabo pada Senin (26/06) tadi mengatakan kalau kegiatan tersebut digelar untuk saling berkoordinasi terkait penerapan UMK di Kabupaten Lingga.
“Dalam penerapan upah minimum Kabupaten Lingga, itu sampai sejauh mana. Inilah kita berkoordinasi supaya penerapan UMK di Kabupaten Lingga bisa terlaksana dengan baik dan tepat,” kata Ardiansyah.
Ardiansyah menambahkan kalau dengan diadakannya rapat Dewan Pengupahan itu, diharapkan permasalahan yang berhubungan dengan pengupahan akan dapat diselesaikan.
“Rapat Dewan Pengupahan ini merupakan program tahunan dan dilaksanakan beberapa kali dalam setahunnya. Permasalahan-permasalahan yang terkait dengan upah yang ada di Kabupaten Lingga, melalui rapat ini dapat kita selesaikan,” jelas Ardiansyah.
Secara lengkap, Ardiansyah menyampaikan kalau sosialisasi saat itu mengenai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Diharapkan kepada pihak perusahaan dan badan usaha se-Kabupaten Lingga agar dapat menerapkan pembayaran upah sesuai dengan UMK Kabupaten Lingga Tahun 2023. Perusahaan atau badan usaha agar dapat dan wajib membuat struktur dan skala upah bagi pekerja lebih dari satu tahun,” kata Ardiansyah.
Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Lingga ini juga menambahkan kalau terkait dengan usaha mikro dan kecil besaran upahnya akan menyesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang ada.
“Untuk usaha mikro dan kecil, besaran upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan dengan ketentuan paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi,” papar Ardiansyah. (Im).