Selingga.com (31/01) Batam. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melakukan pengungkapan Tindak Pidana Uang Palsu Dollar Singapura dengan 4 orang tersangka berinisial B, inisial AG, inisial AYA, dan inisial AK. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., Kasubbag Bantuan Hukum Internasional Bag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri AKBP Januar, dan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Syaiful Badawi, S.I.K., pada saat Konferensi Pers di Lobby Utama Polda Kepri. Senin (31/1/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat dicapai berkat kerjasama dan kolaborasi yang baik serta respon cepat antara Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri. Kolaborasi seperti ini seringkali menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana transnasional, karena melibatkan berbagai pihak dan sumber daya untuk mengumpulkan informasi, menyelidiki, dan menangkap para pelaku kejahatan.
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan “Kronologi kejadian tersebut. Pada hari Senin tanggal 17 September 2023 tersangka berinisial B dari Pekanbaru menuju Kota Batam membawa 10 (Sepuluh) lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) untuk bertemu dengan saksi inisial E dengan maksud untuk menyuruh menukarkan uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) Di kota Batam. Selanjutnya tersangka inisial B menyerahkan 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) kepada saksi inisial E. Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi inisial E, 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) tersebut dikembalikan kepada tersangka inisial B dikarenakan menurut saksi inisial E uang tersebut tidak asli (uang palsu) dengan tujuan atau modus operandi menukarkan lembar uang kertas palsu Dollar Singapura pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) dengan meyakinkan bahwa uang tersebut merupakan uang asli namun keluaran tahun lama demi mendapatkan keuntungan.”
“Tidak puas dengan penjelasan saksi inisial E, selanjutnya tersangka inisial B menghubungi saksi inisial EAN (pelapor) dan menyerahkan 4 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) kepada saksi inisial EAN (pelapor) dengan meyakinkan saksi inisial EAN (pelapor) bahwa uang tersebut merupakan uang asli namun keluaran tahun lama. Jika berhasil ditukar maka saksi inisial EAN (pelapor) akan diberi bagian 30% sembari mengatakan bahwa tersangka inisial B masih memiliki 390 (tiga ratus sembilan puluh) lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) di Pekanbaru yang siap untuk dikirim ke kota Batam”. Tutur Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Selanjutnya dalam kesempatan yang sama penjelasan dari Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., menjelaskan “Saksi inisial EAN (pelapor) memberikan sebanyak 2 lembar kepada saksi inisial MT dengan tujuan untuk dilakukan pengecekan keasliannya ke negara Singapura, Karena menurut informasi dari pihak money changer bahwa uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) hanya dapat ditukarkan di negara Singapura. Pada tanggal 21 September 2023 saksi inisial MT pergi ke Singapura untuk membuka rekening Bank Singapura. Dikarenakan syarat tidak terpenuhi, maka saksi inisial MT tidak jadi membuka rekening dan akhirnya tidak dapat menukar 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura). Akhirnya saksi inisial MT pergi ke Marina Bay Sand Casino, dan pada saat hendak mengisi kartu kredit, saksi inisial MT menyerahkan 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) kepada petugas casino dengan harapan uang lama tersebut dapat ditukarkan.”
“Pada tanggal 22 September 2023 tersangka inisal AG didatangkan dari Bogor menuju ke Batam untuk mengawal proses transaksi penukaran uang. Atas instruksi tersangka inisial B, pada tanggal 23 September 2023 tersangka inisial AYA alias Y dari Pekanbaru datang ke Batam untuk membawa sebanyak 390 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura). Selanjutnya pada tanggal 23 September 2023 dilakukan pertemuan di salah satu hotel di Batam yang di sewa oleh tersangka inisial AG untuk memperlihatkan uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) sebanyak 396 (tiga ratus sembilan puluh enam) lembar uang SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) kepada saksi inisial EAN (pelapor). Saksi insial RH mendapat informasi bahwa saksi insial MT telah diamankan oleh Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) karena 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) yang ditukar oleh saksi insial MT di Marina Bay Sand Casino di duga palsu.” Ucap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H.
“Setelah saksi inisial RH mendapat informasi yang valid dari KBRI di Singapura bahwa benar saksi inisial MT telah diamankan oleh Kepolisian Singapura (Singapore Police Force), maka pada tanggal 29 September 2023 saksi inisial EAN (pelapor) melaporkan ke Kepolisian Polda Kepri tentang terjadinya dugaan tindak pidana kejahatan mata uang palsu. Selanjutnya penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan polisi adanya dugaan tindak pidana kejahatan mata uang palsu, sehingga berdasarkan hasil dari penyidikan dan berdasarkan surat keterangan yang di keluarkan oleh MAS (Monetary Authority Of Singapore) yang menyatakan terhadap uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapore) yang di sita oleh Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) telah di periksa dan di konfirmasi sebagai uang kertas tidak asli/palsu.” Ungkap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H.
Dilanjutkan penyampaian dari Kasubbag Bantuan Hukum Internasional Bag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri AKBP Januar, mengatakan “Kita juga sudah melakukan koordinasi dari awal untuk bisa menghadirkan dari Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) untuk mengikuti kegiatan ini namun rekan-rekan Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) yang di sana menyampaikan kepada kami dikarenakan terkendala administrasi sehingga tidak dapat hadir pada kegiatan tersebut. Terciptanya hubungan baik antara Polri dengan Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) berdampak dipermudahnya melakukan koordinasi saat berada disana, dari Divhubinter sendiri sifatnya memfasilitasi penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk berkomunikasi dan berkoordinasi saat melakukan pemeriksaan di sana.”
Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 390 lembar uang kertas mata uang Dolar Singapura pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) yang di duga palsu; 1 buah Safe Deposit Box warna hitam yang tertempel stiker bertuliskan “Singapore Ten Thousand Dollar” tempat menyimpan uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) sebanyak 400 lembar; 1 buah tas ransel berwarna merah, yang di gunakan oleh tersangka inisial AYA alias Y untuk membawa kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) sebanyak 390 lembar dari Pekanbaru ke kota Batam; 1 buah tas ransel warna abu-abu tua, yang di gunakan oleh tersangka inisial B untuk membawa uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) sebanyak 10 lembar dari Pekanbaru ke kota Batam; 1 buah brangkas box berwarna emas bertuliskan “German External Loan 1924”; 1000 lembar kertas bertuliskan “German External Loan 1942”; 1 lembar kertas bertuliskan “Certificate Of Authentication $1000”; 1 lembar kertas bertuliskan “Scripop Pass Certicate Of Authentication”; 1 lembar kertas bertuliskan “Landhaftlicher Central Roggenpfandbrief”; 1 lembar kertas bertuliskan “German (Dawes Loan) External Loan British Issue Right Certificate”; 1 lembar kertas bertuliskan “Preubischen Central-Bodenkreditaktiengesellschaft $1000”; 1 lembar kertas bertuliskan “Deutsche Aussere Anleihe 1924” $110.000.000; 1 lembar kertas bertuliskan “Gold-Hypothekenpfandbrief Der Deutcshen Genossenschaft-Hypothekenbank Aktiengesellschaft In Berlin”; 1 lembar kertas bertuliskan “German External Loan Deutsche Aussere Anleihe Emprunt Exteriuer Allemand”; 1 buah box kayu kecil bertuliskan “German External Loan 1924”; 1 buah koin bulat berwarna emas bertuliskan “Deutsches”; 1 buah koin bulat berwarna silver bertuliskan “United States Of America”; 1 buah koin bulat berwarna silver bertuliskan “United States Of America”; 1 buah koin petak berwarna emas bertuliskan “Deutsche Reichbank 999/1000 Gold”; 1 buah koin petak berwarna emas bertuliskan “Deutsches 100 Dollars”; 1 buah koin petak berwarna emas bertuliskan “Deutsche Reichbank 999/1000 Gold”; 3 unit handphone dengan berbagai merk.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 245 Juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas ) tahun penjara.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 14 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. (Red/Rls).