Selingga.com (10/02) Dabo. Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPM-PTSPP) Kabupaten Lingga, menggelar sosialisasi Peraturan Perizinan PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang OSS. Sosialisasi yang dilaksanakan pada Senin (10/02) di Dabo, Kabupaten Lingga, bertujuan agar para calon pelaku usaha dan pelaku usaha dapat memahami sistem yang ada dalam melengkapi izin-izin usaha mereka.
“Pagi ini kita melaksanakan sosialisasi perizinan tentang sistem Online Single Submission. Kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan kepada calon pelaku usaha ataupun kepada pelaku usaha, supaya mereka tahu sistem yang ada,” kata Ajis, selaku Sekretaris DPM-PTSPP Kabupaten Lingga saat itu kepada pihak media.
Sekretaris DPM-PTSPP ini juga menambahkan kalau sistem yang ada tersebut untuk mempermudah pengurusan izin yang ada.
“Karena calon pelaku usaha dan pelaku usaha itu mau melakukan usaha, mereka harus punya izin-izin yang harus dilengkapi. Untuk mempermudah pengurusan izin tersebut, kita sudah menggunakan sistem ini,” kata Ajis.
Ajis juga menerangkan kalau pihak DPM-PTSPP juga akan melatih operator-operator di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga tersebut.
“Sistem ini sudah secara online yang sudah menjadi kewenangan PTSPP. Di sini juga kita melatih operator-operator dari kecamatan. Antisipasi kita nanti jika di kecamatan itu tidak punya jaringan. Jadi di samping kita menggunakan sistem secara online, kita juga memberikan pelayanan secara offline,” jelas Ajis.
Terakhir, sekretaris DMP-PTSPP ini berharap tidak ada lagi keluhan-keluhan dari pelaku usaha dan calon pelaku usaha dalam pengurusan izin yang ada.
“Kita mengharapkan tidak ada lagi keluhan-keluhan dari pelaku-pelaku usaha ataupun calon pelaku usaha dalam melakukan segala pengurusan izin. Sebagaimana dalam Perbup No. 67 Tahun 2018, bupati sudah melimpahkan sebagian kewenangan itu kepada PTSP. Dalam hal ini, PTSP sudah siap dalam memberikan pelayanan itu,” kata Ajis. (Im).