DPO Untuk Tersangka Bantuan Pompong Desa Selayar

Lingga324 Views
banner 468x60

Selingga.com (19/10). Kasus penipuan terhadap belasan masyarakat nelayan desa Selayar Kecamatan Selayar oleh oknum “ZR” pada waktu yang lalu berlanjut pemanggilan terhadap saksi-saksi oleh pihak Polres Lingga. Dan DPO (Daftar pencarian Orang) akan dikeluarkan oleh pihak Polres kepada tersangka “ZR” seperti penuturan Kasat Reskrim AKP Effendry Alie kepada pihak media diruangan Kerja nya pada Senin (19/10).
“Sebelumnya telah kita periksa sebanyak 14 orang saksi dalam perkara penipuan pengadaan alat tangkap dan pompong nelayan. Yang mana diduga oknum pelakunya bernama “ZR” mengatakan akan ada bantuan dari pihak DKP Provinsi Kepri. Dari jumlah yang bervariasi antara Rp. 8-12 juta perorangnya,oknum “ZR” ini mengantongi sebanyak Rp. 144 juta. Setelah menunggu hampir 2 tahun,bantuan pompong dan alat tangkap itu tidak ada. Dan kitapun sudah crosschek ke pihak DKP Provinsi Kepri. Kalau program bantuan memang ada,tetapi tidak dipunggut uang,dan murni bersipat bantuan dari Pemerintah. Dan ada proses serta mekanisme layak atau tidak layak bagi calon penerima.”Kata Kasat Reskim Polres Lingga.
AKP Effendry Alie juga menambahkan kalau pun ada pengembalian uang tersebut,namun proses hukum tetap berjalan.
” Dari 14 orang yang kami panggil itu,sebagian besar belum ada pengembalian Dana oleh tersangka “ZR”.Hanya sebagian kecil yang sudah dikembalikan oleh tersangka “ZR”. Tetapi tetap tidak mengubah pidananya. Kita akan tetap proses,biar tidak ada Mr ZR yang lainnya. Mengenai keterlibatan aparatur desa,baik kadesnya,BPD nya,nanti tergantung dari keterangan “ZR”,karena sampai saat ini keberadaan “ZR” belum diketahui. Kalau Kadesnya dalam pemeriksaan mengatakan kalau dia membantu masyarakat untuk memaksa Mr “ZR” untuk mengembalikan uang warga. Ini kata Kades Selayar dalam BAP nya. Kalau ada informasi keberadaan “ZR” saat ini,sore ini juga saya berangkat. Dan kita akan segera menerbitkan DPO nya. Kalau 3 bulan yang lalu,keberadaan “ZR” ini masih ada. Semenjak kita melakukan pemanggilan-pemanggilan,tersangka seperti hilang ditelan bumi. Berita yang terakhir kita dapat,dia (ZR) berada di Kalimantan. Dan dalam kasus ini akan kita kenakan pasal 378,penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.”Papar AKP Effendry Alie.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Polres Lingga Gelar Operasi Yustisi Terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Tentang Covid-19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *