Selingga.com (26/02) Dabo. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda). rapat tersebut membahas tiga ranperda salah satunya tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Persetujuan bersama Ranperda menjadi Perda disampaikan perwakilan pansus DPRD Lingga, disampaikan anggota DPRD Lingga dari fraksi gabungan, Salmizi, ST. Dalam penyampaiannya, dihadapan Wakil Bupati, Ketua DPRD, pimpinan OPD serta para undangan lainya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan kerja keras pansus membahas usulan rancangan yang disampaikan pemerintah daerah tersebut.
Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar mengapresiasi kerja keras yang dilakukan DPRD Lingga, sehingga rancangan tersebut menjadi sebuah peraturan. Dalam perda terkait tersebut , ada pasal mengatur reward atau dana purna bakti yang akan diberikan kepada mantan kepala desa sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah bersama DPRD atas kebijakan dan pelayanan kepala desa, yang telah diberikan kepada masyarakat selama memimpin.
Jadi Ranperda tersebut sudah dijadikan Perda. Besar kecilnya anggaran diatur oleh keputusan Bupati nantinya, kata Nizar, di ruang paripurna DPRD Lingga.
Penjelasan singkat tersebut, mendapat aplus dari undangan terutama beberapa kepala desa yang hadir.Ranperda yang telah disetujui tersebut akan segera disampaikan kepada gubernur untuk segera evaluasi sehingga baru dapat ditetapkan dan diterapkan.
Selain itu, dua Ranperda lain yang disetujui yakni Ranperda tentang tata cara Penyusunan Propemperda dan Renperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lingga ( Red)