Selingga.com (18/10).Kejaksaan Negeri Daik Lingga melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Bayan akan menyebarkan sebanyak 12 kotak Pelayanan hukum gratis di seluruh Kecamatan dan tempat umum di Kabupaten Lingga.
Pelayanan hukum gratis ini diperuntukkan buat publik dan bekerja sama dengan Pemkab Lingga serta BPjS kesehatan.Tujuannya agar dapat mengatasi sejumlah masalah yang dihadapi masyarakat,baik masalah sengketa dalam hukum perdata maupun masalah dalam Pelayanan kesehatan.
” Kotak hukum Pelayanan gratis ini untuk membantu masyarakat dalam menghadapi masalah dengan hukum perdata.Bantuan yang diberikan berupa konsultasi dalam mencari jalan penyelesaian sebelum masuk ke meja persidangan. Jika surat pengaduan masuk ke Kejaksaan,tahap awalnya akan dicari analisa permasalahannya yang sesuai dengan hukum. Dan masalah tersebut selanjutnya akan dirundingkan dengan pihak-pihak yang terkait dalam Hal ini,sehingga dicapailah kesepakatan bersama sebelum masuk kemeja hijau.Mudah-mudahan dengan adanya terobosan kotak ini dapat merubah persepsi masyarakat bahwa pihak Kejaksaan bukan semata-mata mengurus pidana saja.”Kata Muhammad Bayan kepada awak media pada Minggu (18/10) di Dabo.(Im)