Selingga.com (03/05) Dabo.Pencurian dengan kekerasan terhadap korban Hendrizal beberapa waktu yang lalu dengan tersangka Hari Pratama alias Harry dan Usmar alias Boob telah dilakukan peningkatan dan penyerahan berkasnya ke pihak Kejaksaan Negeri Lingga pada hari Rabu (02/05) tadi oleh pihak Polres Lingga.
” Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban Hendrizal beberapa waktu yang lalu,saat ini sudah pada tahap 2 dan sudah kita serah kan ke Kejaksaan Negeri Lingga pada hari Rabu (2/5 ) tadi untuk di lanjuti. Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan ini adalah HARRY PRATAMA alias HARRY Bin SUYONO (alm).Tempat tanggal lahirnya di Dabo Singkep tanggal 06 mei 1986. Pekerjaannya swasta.Jenis kelamin laki-laki dan beralamat di jl. Garuda rt 004 rw 008 Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga. Terdakwa yang kedua dengan nama USMAR alias BOOB bin MENHAR.Dengan tempat tanggal lahir di Dabo Singkep pada 01 Juli 1986.Pekerjaannya Buruh Harian Lepas.Jenis kelamin Laki-laki dan beralamat di Kampung Pengambil RT 001 RW 001 Desa Sungai Harapan Raya Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga.” Kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho S,IK,MT melalui Kasat Reskrim nya AKP Suharnoko melalui rilis yang ada.
AKP Suharnoko juga menambahkan kalau salah seorang pelaku merupakan teman korban.
“Penyerahan ini setelah di lakukan peningkatan proses.Dan korban dari kedua orang pelaku ini adalah saudara Hendrizal,yang notabennya teman dari salah seorang pelaku.Dan untuk pelaku di sangkakan pada Pasal 365 KUHAP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Disamping itu juga,Polres Lingga saat ini masih mengejar salah satu rekan pelaku yang sudah kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).” Kata AKP Suharnoko menambahkan.(Im).