Empat Bulan Penjara Buat 2 Orang Pelaku "Kencing Solar" Di Alang Tiga

Lingga339 Views
banner 468x60

Selingga.com (06/12) Dabo.Ketukan palu Hakim yang diketuai Wahyu dan di dampingi oleh 2 orang Hakim anggota,Santo dan Zulkifli pada persidangan yang digelar pada Senin (05/12) tadi di Dabo,cukup untuk mengantarkan 2 orang terdakwa pelaku “kencing minyak solar” ini untuk meringkuk di balik jeruji besi selama 4 bulan.Vonis Hakim yang dijatuhkan kepada Tasrianto dan Abdul Samad ini,2 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jupri dan Agus,yang menuntut masing-masing terdakwa selama 6 bulan penjara.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya pada Selasa (13/09) lalu,pihak Lanal Dabo Singkep melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 nya,berhasil mengamakan KM Rian Jaya (17 GT) bersama Tug Boat Cavalo (185 GT) serta TK Metro (2.085 GT) di perairan Alang Tiga Selingsing pada pukul 22.30 wib,sedang melakukan transfer BBM sejenis solar ship to ship secara ilegal.

Jalannya persidangan
Jalannya persidangan

Di pakta persidangan,dengan alasan cari tambahan uang rokok,Nakhoda Tasrianto mengungkap kalau solar yang mau dipindahkan dari TB Cavalo ke KM Rian Jaya,dengan menggunakan mesin robin,telah terisi sebanyak 2 ton dari 7 ton yang direncanakan.Dengan kesepakatan harga Rp. 3 juta/ton nya.Sedang kan terdakwa Abdul Samad Nakhoda KM Rian Jaya IV hanya di gaji Rp. 300 ribu per trip nya.Untuk barang bukti berupa kapal di balikan kepada pemilik nya,dan untuk solar beserta mesin robin disita oleh negara.Seperti di ketahui sebelumnya,TB Cavalo dengan GT 185 dan TK Metro GT 2085 yang awal nya memiliki route Dumai-Jakarta dimiliki oleh PT Sagara Trasindo Mandiri.Sedangkan KM Rian Jaya dengan GT 17 di miliki oleh Sapi’i Zaini warga Kuala Tungkal Jambi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jupri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jupri

Kedua terdakwa ini di nilai telah melakukan pelanggaran terhadap UU Pelayaran dengan pasal 322.
” Hari ini ada 3 perkara.Pertama perkara KDRT dengan terdakwanya Saman dan korban nya ibu Efih,yang primer nya pasal 84 ayat 1.Subsidernya pasal 44 ayat 4.Dakwaan subsideritas kita dengan ancaman maksimal 4 bulan,kita tuntut 3 bulan 15 hari.Putusan dari pengadilan sama,komporum untuk kasus KDRT ini.Yang kedua nya perkara pelayaran.Mereka ini melakukan pelanggaran karena melakukan pengisian bahan bakar tampa ada ijin dari Syahbandar.Kasus ke dua ini dengan terdakwa nya Abdul Samad,warga Kuala Tungkal Jambi.Dan kasus yang ketiga nya dengan terdakwa Tasrianto yang berkaitan dengan kasus yang kedua tadi berupa pengisian bahan bakar minyak.Yang pertama tadi (Abdul Samad) sebagai pembeli,dan yang ini sebagai penjual.Pasal yang dikenakan untuk kedua nya adalah pasal 322 UU Pelayaran.Dan yang satunya lagi,kita coverkan dengan dakwaan alternatif 323 untuk Abdul Samad.Tetapi pada pakta persidangan,yang terbukti adalah pasal 322.Untuk kapal dikembalikan kepada pemiliknya.Dokumen semuanya lengkap.”Kata Jupri ketika dikonfirmasi usai sidang.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Polres Lingga Pertajam Pengamanan Pada Malam Sebelum Pencoblosan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *