Selingga.com (08/10) Dabo.Pulau Berhala yang termasuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga,bukan saja terlahir dengan alamnya yang elok,namun juga diyakini banyak mengandung kekayaan “harta karun” di darat maupun diwilayah laut nya.
Sebelumnya juga banyak pihak yang meyakini,kalau pulau yang berada diwilayah Selatan Pulau Singkep itu,menyimpan “harta karun” dari kapal-kapal yang tenggelam ketika melintas jalur laut Pulau Berhala pada jaman dahulunya.
Baru-baru ini juga,warga Pulau Berhala menemukan barang-barang antik ketika sedang melakukan penggalian pasir untuk bahan bangunan.
“Barang-barang yang didapatkan masyarakat,bukan sengaja masyarakat itu mencuri.Dan barang-barang itu (ditemukan-red) ketika masyarakat menggali pasir baru-baru ini,ketemu.Dan itu ketahuan ketika ada proses pembangunan dari Dinas Parawisata.” Kata Juniardi selaku Ketua BPD Pulau Berhala kepada Selingga.com ketika ditemui di Dabo pada Senin (08/10) tadi.
Sebelumnya diwaktu yang hampir bersamaan,Ketua BPD Pulau Berhala ini menanyakan langsung permasalahan penemuan barang antik tersebut ke Bupati Lingga Alias Wello saat pertemuan dengan sejumlah OPD di Gedung Nasional Dabo.
“Terkait barang-barang temuan itu,emas,barang-barang antik,jadi malam itu,bahasanya kurang sedap.Jadi kami masyarakat ini dianggap mencuri.Sementara masyarakat tidak pernah tahu,andaikan ada barang disitu,itu berada dibawah naungan mereka (Balai Pelesterarian Cagar Budaya Batu Sangkar-red).Jadi kalau itu memang dibawah naungan mereka,tolong sosialisasikan di masyarakat.Andaikan nantinya ada penemuan barang dan dijual,kami dianggap mencuri dan diproses secara hukum.” Kata Juniardi dalam kesempatan tanya jawab dengan Bupati Lingga saat itu.
Terhadap keluhan tersebut,Bupati Lingga mengatakan kalau pihaknya akan mencoba untuk berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Mungkin nanti,itu dikoordinasikan.Karena kita dibawah koordinasi pihak Batu Sangkar.Dan saya pun setuju itu,dan ketika ini sudah memang milik kita (Pulau Berhala-red),memang harus koordinasi dengan pihak kita.Kita juga akan coba koordinasi,kasian juga dengan masyarakat kita.Karena bukan dengan sengaja untuk mencuri harta karun.” Kata Alias Wello saat itu.
Sejauh ini,segala macam bentuk barang yang masuk kategori cagar budaya,merupakan wewenang dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Batu Sangkar dengan membawahi Provinsi Sumatera Barat,Riau dan Kepri.(Im).